TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Polemik pembayaran lahan stadion Duasudara Manembo-Nembo di kota Bitung bak si kulit bundar, yang ditendang pemain kesana kemari di atas lapangan hijau.
Tak tanggung-tanggung kekisruhan mengenai pembayaran lahan senilai Rp 5,1 miliar, dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung ke pemilik lahan Sinyo Harry Sarundajang (SHS) sampai ke telinga pemerintah Provinsi Sulut.
Gubernur Sulut Olly Dondokambey menugaskan Kepala Inspektur Daerah Meiki Onibala dan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Sulut Edison Humiang bertemu dengan Pemerintah Kota Bitung.
"Ini perhatian dari kami pemerintah Provinsi, Pak Gubernur selalu bilang tidak ada kepentingan apa-apa," kata Onibala saat bercakap-cakap dengan Asisten 3 Setda Kota Bitung Youke Senduk di lintasan atletik Stadion Duasudara Manembo-Nembo, Selasa (7/7/2020).
Onibala bilang, pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, pasal 3 sampai dengan 9 tentang pembinaan penyelenggaraan pemerintah daerah, pasal 10 sampai 16 tentang pengawasan pemerintah daerah dan pasang 17 tentang pengawasan.
Satu di antaranya adalah pengawasaan terkait dengan polemik Stadion Duasudara.
• Demam Berdarah Dengue Mengintai Bolmong
Pihaknya telah mendengar semua masukkan dari sekda Kota Bitung dan media lainnya, itu akan dipelajari tim yang bentuk dan akan bekerja mulai hari.
Mereka langsung melaksanakan pemeriksaan pendahuluan, mengumpul data-data untuk masukkan ke pemerintah Kota terkait polemik ini.
"Keterangan dari pemerintah daerah akan diperdalam lagi informasinya dari tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Termasuk pemilik lahan Keluarga Wullur dan Pak Ramoy Luntungan," kata mantan Ketua Pengprov Pordasi Sulut saat diwawancarai Tribunmanado.co.id usai meninjau Stadion Duasudara Manembo-Nembo Bitung.
Lebih lanjut kata Onibala, tim yang dimaksud adalah tim pemeriksa Inspektorat mulai bekerja mengumpulkan data dan pemeriksaan pendahuluan termasuk semua yang terkait dalam hal ini akan dimintai keterangan.
• Pemkab Mitra Genjot Sektor Pariwisata di Era Tatanan New Normal
Rombongan pemprov Sulut diterima Dr Audy Pangemanan, asisten 1 Frangky Ladi, Asisten 3 Youke Senduk, Inspektur daerah Kota Bitung Ray Suak, Kaban Keuangan dan Aset Daerah dan Kepala Dinas Sosial Give Mose di ruang kerja sekda kota Bitung.
Adapun pemerintah Kota Bitung memberikan keterangan dalam press release, yang disampaikan Wali kota Bitung Max J Lomban, terkait pengadaan Tanah Dalam Stadion Tanah Dalam Rangka Pengamanan Aset Stadion Duasudara Bitung.
Ini isi riliusnya: Berdasarkan catatan rekomendasi BPK (Badan pemeriksa Keuangan) atas hasil pemeriksaan laporan Keuangan Pemerintah Kota Bitung tahun 2017, Pemerintah Kota Bitung diminta untuk segera melakukan pendataan dan penelusuran aset-aset yang dikuasai tetapi belum memiliki kejelasan alas hak kepemilikannya.
• Percepat Konsolidasi Tim, JG-KWL Siap Tarung SGR Cs
Pada tahun 2017, Pemerintah Kota Bitung membentuk Tim Penelusuran Aset berdasarkan SK Wali Kota Bitung Nomor 148.45/HKM/SK/268/2017 tanggal 6 Desember 2017.
Tim tersebut tidak hanya terdiri dari unsur Pemerintah Kota Bitung, tetapi juga melibatkan pihak Kepolisian, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan terutama BPN.