TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Diduga kerena menyebarkan informasi hoaks tentang Covid-19 di Kota Manado, perempuan CBL alias Luly warga Tondano, Kabupaten Minahasa, ditangkap Tim Resmob Polres Minahasa.
Kasat Reskrim Poles Minahasa AKP Sugeng Wahyudi Santoso, menjelaskan, bahwa awalnya mereka mendapat informasi, bahwa ada yang memosting di facebook tentang berita Covid-19 di Manado, yang tidak benar.
Dari situ, Tim Resmob Polres Minahasa langsung melacak keberadaan terduga tersangka, dan berhasil diamankan, dan digiring ke Mapolres Minahasa untuk proses lanjut.
Dijelaskan Sugeng kepada tribunmanado.co.id, Rabu (8/4/2020) tadi, terduga tersangka memposting berita berawal dapat dari masengger temannya di facebook berinisial NT alias Nov, yang diduga warga Kecamatan Tondano Barat Minahasa.
• Pemkot Manado Verifikasi Karyawan yang di-PHK Akibat Covid-19, Akan Dapat Bantuan
"Dalam percakapan masengger tersebut, kami dapati ada postingan berita Corona, kemudian oleh perempuan Luly langsung diposting di media sosial facebooknya," jelasnya.
Lanjut Sugeng, perempuan Luly diamankan Selasa (7/4/2020) malam, sekitar pukul 23.00 Wita.
"Saat ini terduga tersangka sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Minahasa dan menjalani pemeriksaan,” ujar Kasat Reskrim.
• Artly Kountur Salurkan Bantuan Bagi Keluarga Fakir Miskin
Kasat Reskrim juga mengatakan, terduga tersangka terancam hukuman, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tegasnya.
Lanjutnya, terduga tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 28 UU ITE, dan dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016.
• Kepergok Selingkuh di Hotel di Tengah Covid-19, Minta Ampun sampai Bilang Kasihan Anak Istri
"Yaitu, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” tegas Sugeng.
Dikatakan Kasat Reskrim, prosesnya tetap lanjut, namun mereka tidak melakukan penahanan terhadap terduga tersangka, karena memang yang bersangkutan koperatif dan sudah berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
"Dan pertimbangan juga, bahwa terduga tersangka memiliki anak usia 2 tahun yang membutuhkan kehadiran ibunya. Terduga tersangka kita kenakan wajib lapor sampai proses penyidikan," tegasnya.
• Akibat pandemi Virus Corona, Peluncuran Sneaker Termahal Nike Terpaksa Ditunda
Diketahui, isi postingan terduga tersangka Luly di dinding facebooknya, sebagai berikut.
"Guys sekedar info neh, kalu boleh di rumah jo torang nda usah kaluar kalu memang md penting SKALI. 2 org yang positif baru 1 kapolres pe bini, 1 danramil pe bini. batamang kong bapontar ka mesir, pulang kamari so bbajalang bapontar dulu nentau kote so positif..
kong apa? danramil pulang tondano bawa anak dg anak dg anak mantu PULANG TONDANO (karna ada rumah di tondano) tepatnya pa trg pe kolom di rinegetan (kolom 18). danramil so kaluar iko rapat dg walikota, dpe anak mantu kerja PLN so pi kerja di tomohon sedangkan drg yg da jemput pas di bandara..
plis ne di rumah jo dulu..
nda usah panik, selebihnya trg berdoa bawa pa Tuhan semoga mata rantai covid 19 nda mo lebe jao mar Tuhan Yesus putuskan putuskan putuskan putuskan stay safe, stay healthy torang semua".
Diketahui, postingan tersebut di posting hari Selasa tanggal 07 April 2020, sekitar pukul 20.30 Wita, di rumah terduga tersangka dengan menggunakan handphone miliknya. (Juf)