Berita Bolsel

Kepala Desa Ditetapkan Tersangka, Dinas PMD Bolsel Juga Dipanggil Cabjari Dumoga

Penulis: Nielton Durado
Editor: Alexander Pattyranie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Desa Ditetapkan Tersangka, Dinas PMD Bolsel Juga Dipanggil Cabjari Dumoga

SM dan AM diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yang mana keduanya telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian dalam pengadaan tersebut.

(Tribunmanado.co.id/Nielton Durado)

BERITA TERPOPULER :

• Airlangga Ketum, Bamsoet Waketum Golkar dan Posisi Ketua MPR Aman, Posisi Tetty Paruntu?

• Mahfud MD: Tiga Hari Sebelum Diganti Menag Lukman Keluarkan Rekom Lalu Menag Fachrul buat Baru

• Fadli Zon Mulai Ragukan Kemampuan Menhan Prabowo, 3 WNI Disandra Abu Sayyaf, Usulkan Kivlan Zen

TONTON JUGA :

Berita Terkini