Pasalnya kedua tersangka berhasil menggerogoti dana desa sebesar Rp 300 juta dari total anggaran Rp 500 juta pada tahun 2018.
Kasus ini akhirnya tercium oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Cabjari Dumoga.
Mereka kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Salah satunya yakni oknum Kepala Desa atau Sangadi.
Kepada tribunmanado.co.id, Kepala Cabjari Dumoga, Evans E Sinulingga mengatakan jika keduanya sudah melakukan deal sebelum melakukan pengadaan barang.
Evan membeberkan jika oknum kepala desa ini mempunyai hutang kepada tersangka AM yang merupakan penyedia barang.
"Karena hutang, jadi saat pembelian barang harganya di mark up agar lebih mahal," ujarnya.
Ketika dilakukan penyelidikan, pihak Cabjari Dumoga menemukan kejanggalan di harga barang.
"Ternyata benar, ada kerugian negara sekitar Rp 300 juta lebih.
Secara aturan sudah terbukti, maka kami langsung tetapkan tersangka," tegasnya.
Sebelumnya diketahui, pihak Cabjari Dumoga menetapkan dua tersangka yakni SM dan AM, Rabu (04/12/2019).
Keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana desa pengadaan mesin paras sebanyak 120 unit, tangki semprot sebanyak 120 unit dan mesin katingting sebanyak 7 unit di tahun anggaran 2018.
Dari total anggaran Rp 509.500.000, terdapat kerugian negara sebesar Rp 321.931.931.
berdasarkan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA-PKKN), kerugian tersebut disebabkan adanya pengaturan harga antara penyedia AM dan Kepala Desa SM sehingga mengakibatkan kemahalan harga barang.
"Penyidik menemukan ada harga yang tidak wajar dalam pengadaan tersebut. Sehingga dari hasil penyidikan, maka SM dan AM memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka," beber Evans.