TRIBUNMANADO.CO.ID - Selain menetapkan oknum kepala desa (Sangadi) Iloheluma inisial SM, dan oknum penyedia barang inisial AM, dalam kasus korupsi dana desa.
Pihak Cabjari Dumoga juga sudah melakukan panggilan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bolsel.
Hal itu dibeberkan oleh Kepala Cabjari Dumoga, Evans E Sinulingga sewaktu dihubungi tribunmanado.co.id, Kamis (5/12/2019).
"Kita juga sudah panggil PMD Bolsel sebelum lakukan penetapan tersangka pada keduanya," ucap dia.
Namun Evans masih enggan membeberkan jika ada kaitan antara PMD Bolsel dan kasus korupsi dana desa tersebut.
"Kalau itu masih belum, nanti aja yah," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Bolsel membenarkan perihal pemanggilan itu.
"Benar sudah dipanggil, tapi kabid Pemdes yang menghadap.
Nanti tanyakan langsung ke dia yah," ucapnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pemdes, Suprin Mohualingo mengaku sempat dipanggil.
"Saya memang dipanggil, tapi hanya pendampingan saja," beber dia.
Suprin bahkan mengaku jika kesulitan berkomunikasi dengan sangadi Iloheluma, yang sudah menyandang status tersangka.
"Nomornya tak pernah aktif, padahal sudah lama kami ingin lakukan pendampingan. Tapi selalu susah berkoordinasi," ungkapnya.
SM Terlibat Korupsi Karena Terlilit Hutang
Ditetapkannya Kepala Desa Iloheluma, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolsel, berinisial SM dan okunum penyedia barang berinisial AM sebagai tersangka, oleh Cabjari Dumoga ikut menyita perhatian publik.
Pasalnya kedua tersangka berhasil menggerogoti dana desa sebesar Rp 300 juta dari total anggaran Rp 500 juta pada tahun 2018.
Kasus ini akhirnya tercium oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Cabjari Dumoga.
Mereka kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Salah satunya yakni oknum Kepala Desa atau Sangadi.
Kepada tribunmanado.co.id, Kepala Cabjari Dumoga, Evans E Sinulingga mengatakan jika keduanya sudah melakukan deal sebelum melakukan pengadaan barang.
Evan membeberkan jika oknum kepala desa ini mempunyai hutang kepada tersangka AM yang merupakan penyedia barang.
"Karena hutang, jadi saat pembelian barang harganya di mark up agar lebih mahal," ujarnya.
Ketika dilakukan penyelidikan, pihak Cabjari Dumoga menemukan kejanggalan di harga barang.
"Ternyata benar, ada kerugian negara sekitar Rp 300 juta lebih.
Secara aturan sudah terbukti, maka kami langsung tetapkan tersangka," tegasnya.
Sebelumnya diketahui, pihak Cabjari Dumoga menetapkan dua tersangka yakni SM dan AM, Rabu (04/12/2019).
Keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana desa pengadaan mesin paras sebanyak 120 unit, tangki semprot sebanyak 120 unit dan mesin katingting sebanyak 7 unit di tahun anggaran 2018.
Dari total anggaran Rp 509.500.000, terdapat kerugian negara sebesar Rp 321.931.931.
berdasarkan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA-PKKN), kerugian tersebut disebabkan adanya pengaturan harga antara penyedia AM dan Kepala Desa SM sehingga mengakibatkan kemahalan harga barang.
"Penyidik menemukan ada harga yang tidak wajar dalam pengadaan tersebut. Sehingga dari hasil penyidikan, maka SM dan AM memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka," beber Evans.
SM dan AM diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yang mana keduanya telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian dalam pengadaan tersebut.
(Tribunmanado.co.id/Nielton Durado)
BERITA TERPOPULER :
• Airlangga Ketum, Bamsoet Waketum Golkar dan Posisi Ketua MPR Aman, Posisi Tetty Paruntu?
• Mahfud MD: Tiga Hari Sebelum Diganti Menag Lukman Keluarkan Rekom Lalu Menag Fachrul buat Baru
• Fadli Zon Mulai Ragukan Kemampuan Menhan Prabowo, 3 WNI Disandra Abu Sayyaf, Usulkan Kivlan Zen
TONTON JUGA :