News

Oknum Dokter Pelaku Pencabulan Bocah Minta Berdamai, Keluarga Korban Tetap Tempuh Proses Hukum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO TAK TERKAIT DENGAN BERITA, ilustrasi pelaku pencabulan

"Ibunya datang pagi sekitar jam 7 pagi. Saya kaget juga udah datang pagi-pagi, minta berdamai terus," ujarnya.

Ditegaskannya, pihak keluarga tetap akan meneruskan proses hukum tersebut. Dimana adiknya sudah menjadi korban atas perbuatan pelaku.

"Kita nggak mau lah. Adik saya sudah jadi korban kok. Saya sampaikan, proses harus tetap jalan," tegasnya.

Selain datang ke rumah, ibu pelaku bahkan meminta bantuan perangkat masyarakat perumahannya mulai dari RW, RT hingga tetangga untuk membujuk keluarga korban mau berdamai.

"Saya kaget juga itu. Kok sampai minta bantuan ke RW, RT, dan tetangga ya buat rayu biar damai," ujarnya.

Kantor Disdukcapil Diserbu Pelamar CPNS, Mereka Ingin Legalisir Dokumen

Ngaku Baru Sekali Lecehkan Korban

Tidak butuh waktu lama petugas kepolisian melakukan pemeriksaan kasus asusila yang dilakukan oleh seorang dokter magang di Tanjungpinang.

Sejauh ini, berkas kasus tersebut sudah diserahkan ke kejaksaan dan polisi sudah menerima SPDP kasus tersebut.

Satreskrim Polres Tanjungpinang telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri atas kasus pencabulan sesama jenis terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Dokter magang (FA).

"Sudah kita kirim sejak 26 September 2019 lalu. Artinya proses terus berjalan," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie, Minggu (29/9/2019).

Dari hasil pemeriksaan, pengakuan pelaku memang hanya baru satu kali melakukan tindak pencabulan tersebut.

Pelaku pun akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Disinggung status dokter magang pelaku, Efendri menegaskan, tidak ada toleransi kepada setiap pelaku pencabulan, meskipun pelaku seorang Dokter ataupun permintaan keluarga.

"Penyidikan tidak tetap berlanjut. Apapun statusnya saat ini proses hukum tetap berjalan," tegasnya.

Bawaslu Tegaskan KTP ASN Tak Bisa Dipakai dalam Dukungan Calon Indpenden

Update WhatsApp - Trik Mengaktifkan Fitur Fingerprint Lock atau Sidik Jari di WhatsApp

Sebelumnya diberitakan, pelaku pencabulan sesama jenis dengan korban anak dibawah umur diamankan pada, Minggu (22/9/2019) lalu.

Halaman
1234

Berita Terkini