Ia mengatakan, oknum tersebut adalah dokter yang sedang magang/internsip yang ditempatkan oleh Kemenkes RI berdasarkan pilihan secara online.
"Waktu magang pun selama 8 bulan," kata dia.
Disebutkannya, oknum tersebut sudah kurang lebih 6 bulan melaksanakan magang.
"Informasi yang saya terima sudah 6 bulanan," katanya kembali.
Ditanyakan bagaimana keseharian oknum tersebut selama melaksanakan tugas magang, Santi menjawab, menurut dokter pembimbingnya oknum itu mempunyai sikap yang baik.
"Menurut dokter pembimbing beliau, selama ini attitude beliau baik, dan begitu juga yang dikatakan sama pegawai yang lainnya," ucapnya.
• Ardi Bakrie Diomeli Nia Ramadhani, Disuruh Antar Anak ke Sekolah Malah Bawa Magika Main Tenis
• Kantor Disdukcapil Diserbu Pelamar CPNS, Mereka Ingin Legalisir Dokumen
Surat Damai Tak Pengaruhi Proses Hukum
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie menegaskan, bahwa surat perdamaian antara pelaku dan korban tidak mempengaruhi proses hukum.
"Walaupun berdamai, proses hukum jalan terus. Jalan sampai persidangan," katanya saat dihubungi Tribunbatam.id, Kamis (31/10/2019).
Saat ini berkas perkara kasus oknum dokter cabul tinggal menunggu dari pihak Kejaksaan.
"Kalau tidak ada yang kurang. Kasus ini masuk P21," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, ibu dari pelaku oknum dokter cabul terus merayu keluarga korban dengan surat perjanjian damai.
Hal ini disampaikan kakak korban S kepada Tribunbatam.id.
"Sudah lebih dari dua kali ibunya pelaku minta damai dengan suruh saya tanda tangan surat itu," ujarnya sambil menunjukkan surat perdamain tersebut, Kamis (31/10/2019).
Bahkan ibu pelaku pun sampai mendatangai rumah korban dan memohon agar mau berdamai.