Berita Bolsel
Bawaslu Tegaskan KTP ASN Tak Bisa Dipakai dalam Dukungan Calon Indpenden
Bawaslu Bolsel mengingatkan, jika KTP milik PNS tidak bisa digunakan sebagai syarat dukungan calon Independen atau perseorangan.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mengingatkan, jika KTP milik PNS tidak bisa digunakan sebagai syarat dukungan calon Independen atau perseorangan.
“KTP PNS itu tidak bisa dipakai untuk mendukung calon independen. Jadi kami ingatkan dari awal ini sebelum masuk tahapan pendaftaran,” kata Komisioner Bawaslu Bolsel Kifly Malonda saat dihubungi, Senin (18/11/2019).
Pemberitahuan itu perlu disampaikan, agar mereka yang berencana maju lewat jalur independen tidak rugi saat mengumpulkan fotokopi KTP milik PNS.
Karena saat verifikasi administrasi bisa jadi temuan Bawaslu.
“KTP PNS tidak boleh menyatakan dukungan terhadap salah satu pasangan calon yang akan maju di Pilkada,” tambahnya.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dijelaskan bahwa setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada, Pileg, dan Pilpres.
Karena itu lanutnya , dalam kontestasi politik di Bolsel mendatang, ASN harus bersikap netral.
Tak terkecuali memberikan dukungan KTP sebagai syarat dukungan calon independen.
Sebelumnya, KPU Bolsel telah menetapkan jumlah minimal dukungan untuk calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Bolsel 2020 mendatang.
Dalam penetapan itu, calon independen harus memiliki minimal 4.552 surat dukungan yang tersebar dari tujuh kecamatan yang ada di Bolsel.
Sebab daftar pemilih tetap (DPT) Bolsel brjumlah 45.513.
“Untuk jumlah minimum dukungan yaitu 10 % dari jumlah DPT pemilu 2019 yakni 45.513×10% = 4.552 dukungan yang tersebar di 4 kecamatan,” jelas Ketua KPU Bolsel Stanly Eskolano Kakunsi.
Syarat dukungan masing-masing pendukung harus menyertakan surat pernyataan yang dilampirkan dengan KTP di mulai pada 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020.
Selain itu, syarat pendukung adalah warga Bolsel yang usianya sudah 17 tahun yang terdaftar di DPT atau di data Dinas Kependudkan dan Pencatatan Sipil Bolsel.
“Kalau dukungannya kurang dari angka itu berarti tidak boleh nyalon,” ucapnya.
(Tribunmanado.co.id/Nielton Durado)
BERITA TERPOPULER :
• Setelah Ahok Digadang-gadang Jadi Bos BUMN, Sandiaga Uno Dikabarkan Bakal Jadi Dirut PLN
• Rocky Gerung Bongkar Persaingan 2 Eks Jendral di Kabinet Pemerintahan, Singgung 3 Matahari
• 5 Kasus Kembar Siam Paling Terkenal di Dunia, Salah Satunya Ada di Indonesia
TONTON JUGA :