TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahfud MD menjelaskan tidak benar isu yang mengatakan Jokowi menolak menerbitkan Perppu.
Mahfud MD mengatakan dirinya tetap mendukung Perppu KPK terbit.
Meski begitu ia tidak bisa menentang keputusan Jokowi: Sekarang sudah jadi menteri.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan tetap mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu KPK.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, pada Selasa (5/11/2019).
Mahfud mengatakan ia sudah menyampaikan pendapatnya pada Jokowi soal pentingnya Perppu sebelum pembentukan Kabinet Indonesia Maju.
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyatakan dukungannya terhadap penerbitan Perppu.
"Sebelum pembentukan kabinet, saya sudah menyampaikan pendapat kepada Presiden tentang perlunya Perppu dan kita mengatakan ada tiga alternatif," kata Mahfud MD.
• Psikolog Beberkan Fakta dari Kisah Layangan Putus yang Viral di Facebook
• Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan Hanya Rekayasa? Ini Faktanya
• Inilah Peringkat Perguruan Tinggi Se-Indonesia yang Terbaik dalam Pengabdian kepada Masyarakat
"Kami menyatakan sikap masing-masing, termasuk sikap saya mendukung Perppu," imbuhnya.
Meski begitu, Mahfud MD menerangkan ia tidak bisa menentang keputusan Jokowi untuk menunda penerbitan Perppu KPK.
Terlebih saat ini dirinya menjabat sebagai menteri di Kabinet Indonesia Maju.
Mahfud MD menyebutkan, sebagai menteri ia harus tunduk pada keputusan presiden.
"Kami sudah menyatakan pendapat pada waktu itu. Nah, sekarang sudah menjadi menteri, masak mau menantang itu," ujarnya.
"Sejak awal, sebelum menjadi menteri pun saya katakan itu wewenang Presiden. Nah kalau sudah wewenang kemudian tidak dipilih itu sebagai kebijakan, kan itu wewenang penuh Presiden," tandas dia.
Ia pun mengingatkan masyarakat bahwa keputusan presiden menerbitkan Perppu atau tidak, merupakan hak prerogatif yang tidak bisa diintervensi siapapun.