Dilansir tayangan YouTube KompasTV yang diunggah Selasa, Mahfud MD mengungkapkan hingga saat ini Jokowi masih belum memutuskan sikap mengenai Perppu KPK.
• Paguyuban Sabua KSE Unsrat Gelar Kegiatan Family Funday
Hal itu terkait masih adanya judicial review atau uji materi UU KPK hasil revisi di MK.
Mahfud MD menjelaskan tidak benar isu yang mengatakan Jokowi menolak menerbitkan Perppu.
Mahfud MD menuturkan Jokowi hanya menunggu proses uji materi selesai untuk memutuskan perlu tidaknya Perppu diterbitkan.
"Presiden sekarang sudah memutuskan belum diperlukan Perppu. Karena apa, karena sudah ada judicial review."
"Kalau ada judicial review kok ditimpa dengan Perppu, menurut Presiden ya, dan kita harus hargai pendapat Presiden, menurut Presiden, ya rasanya kok etika bernegaranya kurang."
"Orang sedang judicial review lalu kita timpa Perppu," tutur Mahfud MD.
"Artinya apa, Presiden itu belum memutuskan mengeluarkan Perppu atau tidak mengeluarkan Perppu."
"Jadi berita yang menyatakan Presiden menolak mengeluarkan Perppu itu kurang tepat."
"Presiden menyatakan belum perlu mengeluarkan Perppu," tambahnya.
Lebih lanjut, Mahfud MD mengaku sudah bicara dengan Jokowi untuk melihat terlebih dulu uji materi MK.
Nantinya, hasil uji materi akan dipelajari dan dievaluasi lagi, apakah memuaskan atau tidak.
"Saya sudah bicara dengan Presiden, gitu. Biarlah, diuji dulu di MK, nanti sesudah MK kita pelajari apakah keputusan MK itu memuaskan apa tidak, benar apa tidak, kita evaluasi lagi."
"Kalau perlu Perppu kita lihat gitu. Kan bener kan, kan masih ada uji materi sekarang," ucapnya.
Sementara itu, Ketua MK, Anwar Usman menjelaskan saat ini proses uji materi UU KPK hasil revisi tengah berlangsung.