Mereka dijerat pasal 346 KUHP dan atau pasal 348 KUHP dan atau pasal 77A Ayat I UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya hingga 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca: Efek Samping Kopi, dari Tekanan Darah hingga Kecemasan
Baca: Kisah Anisa, Pedagang Cabai yang Langganan Diusir Pihak Pasar
Baca: Hati-hati Makan Mentimun yang Disimpan di Kulkas, Anak Ini Harus Merasakan Dampaknya
SUBSCIBE YOUTUBE CHANNEL TRIBUN MANADO OFFICIAL