TRIBUNMANADO.CO.ID - Kisah seorang gadis yang hamil diluar nikah, kekasihnya tak mau tanggung jawab malah korban dijebloskan ke dalam penjara.
Semua berawal saat EZ menjalin hubungan asmara dengan seorang pria. Hubungan mereka sudah selayaknya suami istri. Sampai akhirnya EZ hamil di luar nikah.
Namun, kekasih EZ menolak bertanggung jawab.
Tak mau menanggung malu, sebagai ayah, MS, memutuskan gugurkan kandungan putrinya.
MS (45) kemudian berurusan dengan polisi. Ia dijebloskan ke ruang tahanan Polsek Bubutan di Surabaya karena membantu gugurkan kandungan EZ, putrinya.
EZ juga mengalami nasib yang sama seperti sang ayah. Ia harus mendekam di balik jeruji besi.
Dirangkum SURYA.co.id dari sejumlah pemberitaan, berikut beberapa fakta tentang kasus tersebut.
Baca: Tahu Putrinya Hamil, Pria Ini Desak Sang Anak Cari Pacar, Padahal Lagi Ngandung Anak Bapak Kandung
Baca: Prabowo Kecewa Saat Gerindra Tidak Dapat Kursi Ketua MPR RI, Muzani: Kita Mau Rekonsiliasi
Baca: Ingin Jadi Petugas Pemadam Kebakaran, Begini Permintaan Terakhir Bocah Pengidap Kanker Otak
FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO
1. Sang ayah terlibat
EZ (22) warga Ketandan Baru, Surabaya harus berurusan dengan polisi terpaksa menggugurkan janin berusia enam bulan di kandungannya
Tak hanya EZ, ayahnya yang berinisial MS juga turut mendekam di balik jeruji besi Polsek Bubutan Surabaya.
Pria 58 tahun itu diduga terlibat dalam pengguguran janin bayi EZ.
Di hadapan polisi, MS mengaku ia malu setelah anak semata wayangnya diketahui hamil tanpa suami.
"Saya malu, anak saya hamil tidak ada suaminya. Cucu saya lahir tanpa seorang ayah," kata MS, Selasa (8/10/2019).
2. Kronologi