TRIBUNMANADO.CO.ID - Isu dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu) menjadi perbincangan belakangan ini.
Pasalnya hingga kini, Presiden Joko Widodo hingga kini belum mengambil sikap terkait Perppu KPK.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan belum ada keputusan apakah Presiden akan menerbitkan Perppu KPK atau tidak.
Politikus Partai Demokrat Andi Arief Ikut menanggapi soal Perppu KPK.
Hal tersebut dia sampaikan dalam akun twitternya @AndiArief, Jumat (4/10/2019).
Andi Arief 'Meramal' Jokowi bakal mengeluarkan Perppu tersebut dalam waktu dekat.
Baca: Viral Medsos, Postingan Andi Arief Ungkap Kekalahan Paslon 02: Pak Prabowo Keras Kepala
Baca: Kaesang Dikritik saat Melayat Ani Yudhoyono, Andi Arief dan Rachland Nashidik Justru Beri Pujian
Baca: Heboh Setan Gundul Andi Arief Kepada Prabowo, BPN Akhirnya Ungkap Sosok Klaim Kemenangan
Namun Andi memprediksi isi Perppu belum tentu memuaskan.
"Menurut saya Pak Jokowi akan mengeluarkan Perpu KPK dakam waktu dekat, namun isi perpu belum tentu memmuaskan. Tapi ini konsesi pertama buat tuntutan yang luas yang sudah menjadi movement," tulis Andi Arief
Terbitkan Perppu KPK, Jokowi Bakal Terjerumus Jurang Kehancuran: Presiden Melanggar UU
Desakan agar Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK bermunculan.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Prof Dr Romli Atmasasmita, mengingatkan agar tidak mendesak Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terhadap UU KPK hasil revisi yang disahkan DPR.
Menurut Romli, mendesak presiden menerbitkan perppu sama saja dengan menjerumuskan presiden.
"Mereka yang mendorong presiden untuk membuat perppu pembatalan revisi UU KPK menjerumuskan presiden ke jurang kehancuran lembaga kepresidenan," kata Romli dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (4/10/2019).
Romli mengingatkan, penerbitan Perppu KPK sebelum UU KPK hasil revisi sah diundangkan akan melanggar UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Jika presiden membuat perppu sebelum sah revisi UU diundangkan, presiden melanggar UU dan dapat di-impeach," ucap dia.
BERITA TERPOPULER: Viral Video Penggrebekan Pejabat Korup yang Miliki 13 Ton Emas Batangan, Seharga 9 Triliun Rupiah
BERITA TERPOPULER: Bebby Fey Bongkar Kronologis Sampai Ditiduri Atta, Billy Syahputra Teriak OMG Berkali-kali
BERITA TERPOPULER: Kekompakan Veronica Tan & Puput Devi Jelang Lahiran Anak Ahok BTP, Ini yang Dilakukan Keduanya!