TRIBUNMANADO.CO.ID - Polsek Wori menggelar operasi minuman beralkohol di wilayah hukumnya pada Senin (25/8/2025) malam.
Razia yang dipimpin oleh Bawas/Kanit Binmas Aiptu Stefi Paputungan itu menyasar sejumlah warung sembako dan warung rokok yang diduga menjual miras tanpa izin.
Dalam operasi yang berlangsung polisi menemukan minuman keras jenis cap tikus di salah satu warung di Desa Talawaan Atas, Jaga IV, Kecamatan Wori, Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Warung tersebut milik RL (56), seorang petani setempat.
"Dari hasil pemeriksaan, kami mengamankan 2 botol cap tikus yang dikemas dalam botol aqua ukuran 600 ml,” kata Aiptu Stefi dalam keterangannya, Selasa (26/8/2025).
Barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mako Polsek Wori dan sudah dibuatkan surat tanda terima.
Sementara pemilik warung diberikan pembinaan agar tidak lagi menjual miras ilegal.
Kapolsek Wori IPDA Urielson Novry Sanger menegaskan, kegiatan razia miras ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolresta Manado untuk meminimalisir potensi gangguan kamtibmas akibat peredaran miras.
Operasi berakhir sekitar pukul 23.15 WITA dalam keadaan aman dan kondusif.
125 Liter Cap Tikus Ilegal Gagal Sampai Talaud
Sebelumnya, Polsek Kawasan Pelabuhan Manado menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras tradisional jenis cap tikus tanpa izin sebanyak 125 liter di Kapal Motor (KM) tujuan Talaud, Sulawesi Utara.
Operasi ini digelar pada Senin (25/8/2025) siang hingga sore, di area Pelabuhan Manado.
Kegiatan operasi miras, sajam, barang ilegal, dan barang berbahaya lainnya ini difokuskan di area depan ruang tunggu pelabuhan hingga ke dalam kapal penumpang yang sedang tambat.
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah paket dus berisi cap tikus yang disembunyikan di dalam palka kapal.
Rinciannya:
3 dus merek aqua berisi miras dalam kemasan plastik bening ukuran 25 liter.