Perumus UU KPK tahun 2002 ini menyarankan presiden segera mengundangkan hasil revisi UU KPK yang telah disahkan DPR pertengahan September 2019 dan mempercepat pelantikan pimpinan KPK yang baru.
"Saran-saran saya agar presiden undangkan saja (revisi UU KPK) dan percepat pelantikan pimpinan KPK baru," kata dia.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia (UI), Indriyanto Seno Adji berpendapat, penerbitan perppu terkait UU KPK yang baru disahkan DPR bisa inkonstitusional bila tidak ada kegentingan yang memaksa.
"Meskipun penerbitan perppu merupakan hak prerogatif presiden dan bersifat subyektif, tetapi penerbitan perppu terhadap UU KPK menjadi tidak konstitusional. Sebab, perppu tersebut tidak memenuhi syarat kondisi 'kegentingan yang memaksa', sebagaimana parameter yang disyaratkan Pasal 22 UUD 1945 dan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009," kata Indriyanto, di Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Selain itu, kata dia, bila presiden menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK sehingga UU yang baru itu menjadi tidak sah, akan terjadi overlapping (tumpang tindih) dengan putusan MK nanti.
Apalagi, lanjut dia, bila akhirnya putusan MK nanti menolak permohonan uji materi yang artinya tetap mengesahkan UU KPK yang baru.
"Itu artinya tidak ada kepastian hukum, karena ada tumpang tindih dan saling bertentangan mengenai polemik obyek yang sama, yaitu UU KPK," ucap Indriyanto.
Perppu KPK Menggantung, Jokowi Bimbang Lihat Ancaman Parpol dan Aksi Demo Mahasiswa
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan belum ada keputusan apakah Presiden akan menerbitkan Perppu KPK atau tidak.
Pratikno meminta semua pihak bersabar menanti keputusan Presiden.
Dia menegaskan, pengumuman soal jadi tidaknya penerbitan Perppu KPK hanya datang dari Presiden sendiri.
"Tunggu, tunggu, tunggu. Kalau Presiden sudah menyatakan sesuatu, nah, itu. Sekarang kan belum (ada pernyataan dari Presiden)," kata Pratikno.
Padahal, pernyataan Presiden Jokowi yang mengaku akan mengkaji dan mempertimbangkan Perppu KPK disampaikan sejak Kamis (26/9/2019).
Artinya sudah tujuh hari berlalu, namun belum ada keputusan juga yang diambil oleh Jokowi.
Ancaman partai politik