Kasus Narkoba

Anak Sri Bintang Pamungkas Sudah 3 Kali Jual Narkoba ke Tetangganya, Seharga Rp 800.000 per Gramnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anak Sri Bintang Pamungkas menjadi tersangka peredaran dan pemakai narkoba dihadirkan di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (29/9/2019).

TRIBUNMANADO.CO.ID - Anak Sri Bintang Pamungkas menjadi tersangka peredaran dan pemakai narkoba.

Kasubdit III Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Mohammad Iqbal Simatupang mengatakan sudah tiga kali HHY atau L, anak dari politisi Sri Bintang Pamungkas menjualbelikan narkoba jenis sabu ke tetangganya FA.

“Kalau dilihat dari sini, HHY ini sudah tiga kali memberikan barang kepada saudara FA. Bisa (dikategorikan sebagai pengedar) karena dia sudah memberikan barang,” ujar Ibal di Polda Metro Jaya, Minggu (29/9/2019).

Adapun HHY dan FA adalah teman sekaligus tetangga satu komplek di kawasan Cibubur.

Iqbal mengatakan, HHY menjual sabu ke FA seharga Rp 800.000 per gramnya.

Tidak hanya menjualkan sabu ke temannya itu, HHY juga jadi pemakai aktif barang haram itu selama dua tahun belakangan ini.

“Kalau dia penggunanya kurang lebih setahun dua tahun. Tapi dia punya barang, dia kasih sama temennya. Dia jual sama temennya,” tuturnya.

Baca: Wanita Ini Mengaku Sudah Melayani Lebih Dari 10 Ribu Pria Dari Beragam Latar Belakang

Baca: Saking Sayang Pada Betrand Peto, Begini Cara Sarwendah Tan Marahi Putranya

Baca: Simpan Bom Molotov Untuk Aksi Massa di Jakarta, Dosen IPB Diciduk Densus 88, Begini Respon Rektorat

FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap HHY alias L, anak dari politisi Sri Bintang Pamungkas atas dugaan kasus penyalahgunaan narkotika.

Selain HHY, ditangkap juga rekannya berinisial FA.

FA ini ditemukan dengan barang bukti sebesar 0,49 gram. Barang bukti sebelumnya sudah dipakainya dam estimasi pemakaiannya hampir 1 gram.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak Sri Bintang Pamungkas Sudah Tiga Kali Jual Narkoba ke Tetangga"

Sudah Dua Tahun

Anak Sri Bintang Pamungkas berinisial HHY alias L diketahui sudah dua tahun ini menjadi pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu.

HHY alias L ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama rekannya, FA.

Kasubdit III AKBP M Iqbal Simatupang mengatakan, kepada penyidik HHL alias Y mengaku sudah sekitar 2 tahun ini menjadi pengguna aktif sabu.

Baca: Kisah Seorang Anak yang Tewas Ditangan Pembunuh Bayaran Suruhan Ibunya, Dipicu Masalah LGBT

Baca: Bingung Cari Cara Atasi Kecemasan dan Stres, Makanan dan Minuman Ini Bisa jadi Solusinya

Baca: Khabib Nurmagomedov Beri Tanggapan Atas Tantangan Zlatan Ibrahimovic

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO

"Selama sekitar setahun belakangan turut serta mengedarkan sabu. Jadi yang bersangkutan adalah pengguna sekaligus pengedar sabu," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Minggu (29/9/2019).

Berdasarkan penyelidikan petugas, HHY alias L sudah tiga kali menjual sabu dengan harga mulai Rp 800.000 hingga Rp 1 Juta lebih setiap paketnya ke FA.

"Hal ini juga diakui L dan FA bahwa L sudah tiga kali menjual sabu ke FA sepanjang 2019 ini," katanya.

Selain itu, kata Iqbal, indikasi lain L sebagai pengedar adalah dia memiliki satu timbangan digital untuk menimbang sabu yang akan dijualnya.

"Ke mana saja dia menjualnya selain FA masih kami dalami," kata Iqbal.

Dari hasil pendalaman kata Iqbal, HHY alias L diketahui mendapatkan sabu, dari D yang tinggal di Pondok Aren, Tangerang.

"D ini masih kita buru," kata Iqbal.

Ditetapkan tersangka

Polda Metro Jaya menangkap HHY alias L, putri dari aktivis Sri Bintang Pamungkas (SBP) karena diduga mengedarkan serta menyalahgunakan narkotika jenis Metamfetamin atau sabu-sabu.

Penangkapan terhadap HHY alias L diawali dengan penangkapan terhadap public figure berinisial FA pada 15 Juni 2019 pukul 18.00 WIB.

FA ditangkap di sebuah rumah di Jalan Wilis, Cibubur, Jakarta Timur dengan barang bukti plastik berisi sabu-sabu seberat 0,49 gram beserta alat penggunanya.

Baca: Putri Sri Bintang Pamungkas Diciduk Polisi, Polisi Tegaskan Penangkapan Murni Karena Kasus Narkoba

Baca: Putri Politikus dan Aktivis Senior Sri Bintang Pamungkas Jadi Tersangka Pengedar Narkoba

Baca: Misteri Skandal Berlian Biru, Pencurian Perhiasan Pangeran Arab Saudi Senilai Ratusan Miliar Rupiah

Anak Perempuan Sri Bintang Pamungkas, Tersangka HHY di Mapolda Metro Jaya.
Saat ditangkap FA mengakui mendapatkan sabu-sabu tersebut dari HHY alias L dengan membeli seharga Rp 800 ribu.

Tak lama setelah itu, yakni pukul 19.00 WIB di hari yang sama, di Jalan Merapi D1 Perumahan Bukit Permai, Cibubur, Jakarta Timur polisi menangkap HHY alias .

Saat penangkapan L, Polisi mengamankan beberapa alat bukti.

Satu buah cangklong yang masih ada sisa sabu-sabunya, satu buah pipet, satu buah timbangan, dua plastik klip bekas tempat penyimpanan sabu-sabu, dan tiga korek gas diamankan polisi.

“Dalam keterangannya, HHY alias L mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang bernama D seharga Rp 2,2 juta dan saat ini kami sedang lakukan pengejaran terhadap D,” ujar Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP M Iqbal Simatupang di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (29/9/2019).

Usai ditangkap, keduanya termasuk HHY digelandang ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani tes urine dan rambut dengan hasil HHY alias L positif menggunakan narkoba jenis Metamfetamin.

“Kepada HHY alias L sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut, dan dia mengaku sudah menjual sabu-sabu ke FA sebanyak tiga kali,” lanjut M Iqba

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca: Mata Kamu Selalu Berair, Simak Ini Mungkin Kondisi Mata Yang Terlalu Kering Atau Ada Penyakit

Baca: Berbagai Macam Menu Makanan Untuk Manusia di Sejumlah Negara Ini Terbuat Dari Darah

Baca: Megawati Kunjungi Sulut Expo 2019, ODSK Resmi Tutup Kegiatan

SUBSCIBE YOUTUBE CHANNEL TRIBUN MANADO OFFICIAL

Berita Terkini