Kasus Narkoba
Putri Politikus dan Aktivis Senior Sri Bintang Pamungkas Jadi Tersangka Pengedar Narkoba
Tidak hanya menjualkan sabu ke temannya itu, HHY juga jadi pemakai aktif barang haram itu selama dua tahun belakangan ini.
TRIBUNMANADO.CO.ID - HHY alias L anak dari politikus Sri Bintang Pamungkas berserta rekannya nya FA ditetapkan jadi tersangka pengguna Narkoba.
Kasubdit III Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Mohammad Iqbal Simatupang mengatakan sudah tiga kali HHY atau L, anak dari aktivis Sri Bintang Pamungkas memperjualbelikan narkoba jenis sabu ke tetangganya FA.
“Kalau dilihat dari sini, HHY ini sudah tiga kali memberikan barang kepada saudara FA. Bisa (dikategorikan sebagai pengedar) karena dia sudah memberikan barang,” ujar Ibal di Polda Metro Jaya, Minggu (29/9/2019).
Adapun HHY dan FA adalah teman sekaligus tetangga satu komplek di kawasan Cibubur.
Tidak hanya menjualkan sabu ke temannya itu, HHY juga jadi pemakai aktif barang haram itu selama dua tahun belakangan ini.
“Kalau dia penggunanya kurang lebih setahun dua tahun. Tapi dia punya barang, dia kasih sama temennya. Dia jual sama temennya,” tuturnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap HHY alias L, anak dari politisi Sri Bintang Pamungkas atas dugaan kasus penyalahgunaan narkotika.
Baca: Wanita Ini Mengaku Sudah Melayani Lebih Dari 10 Ribu Pria Dari Beragam Latar Belakang
Baca: Saking Sayang Pada Betrand Peto, Begini Cara Sarwendah Tan Marahi Putranya
Baca: Simpan Bom Molotov Untuk Aksi Massa di Jakarta, Dosen IPB Diciduk Densus 88, Begini Respon Rektorat
FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO
Selain HHY, ditangkap juga rekannya berinisial FA.
FA ini ditemukan dengan barang bukti sebesar 0,49 gram. Barang bukti sebelumnya sudah dipakainya dam estimasi pemakaiannya hampir 1 gram.
Dua Tahun Memakai
Dari hasil penyidikan polisi mengungkap fakta bahwa Anak Sri Bintang Pamungkas berinisial HHY alias L sudah dua tahun memakai dan mengedarkan narkoba jenis sabu.
"Pengguna aktif sudah 2 tahun, " ujar Kasubdit III AKBP M Iqbal Simatupang di Mapolda Metro Jaya, Minggu (29/9/2019)
Sementara ungtuk jadi penjual atau pengedar, HHY alias L sudah tiga kali menjual sabu kepada FA dengan harga mulai Rp 800.000 hingga Rp 1 Juta lebih setiap paketnya.
"Hal ini juga diakui L dan FA bahwa L sudah tiga kali menjual sabu ke FA sepanjang 2019 ini," katanya.