RUU KUHP ini memang sudah lama dibahas, KUHP yang ada itu dari produk zaman Belanda, kemudian ada revisi sah-sah saja karena mengikuti perkembangan yang dada. Belakangan memang muncul pasal-pasal kontroversial.
Ada yang menganggap pasal-pasal sudah menyerempet persoalan privasi, dan, persoalan moral.
Ada yang sepakat, tapi ad yang khawatir ranah privasinya dilanggar
"Memang sebenarnya tidak ada produk regulasi yang memuaskan semua pihak, " ujar dia.
Revisi KUHP memang sudah harus dilaksanakan, tapi bukan dengan ada pemaksaan kehendak, tapi kemudian jangan ending-nya ada perbedaan yang runcing.
Soal Revisi UU KPK, Korupsi harua diberantas sampai ke akar-akarnya, semua sepakat KPK jangan dilemahkan
"Kalau revisi okay, kalau dilemahkan kita tolak," ungkap dia.
Revisi milsanya soal dewan pengawas KPK perlu ada, itu hal yang sah-sah saja
"Presiden saja diawasi DPRD, jadi aneh kalau KPK tidak diawasi," kata dia.
Semua lembaga itu tidak sempurna, kemudian perlu ada pengawas itu wajar.
"Jadi aneh kalau tidak diawasi," kata dia.
Soal aksi demonstrasi penolakan itu silahkan saja yang penting jangan anarkis.
"Kalau sudah mengacau sudah urusan aparat, " kata dia.
(Tribunmanado.co.id/Ryo Noor)
BERITA TERPOPULER :
Baca: Kader Gerindra Demo Terpilihnya Mulan Jameela: Prabowo Akan Digugat
Baca: Alasan Jokowi Revisi UU KPK Terungkap, Hampir Sama dengan Analisis Fahri Hamzah, Kok Bisa?
Baca: Pemimpin Papua Keluarkan Pernyataan Tegas: Tidak akan Diampuni, Jangan Jadi Korban Referendum
TONTON JUGA :