Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Alasan Jokowi Revisi UU KPK Terungkap, Hampir Sama dengan Analisis Fahri Hamzah, Kok Bisa?

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko itu menyebut, keberadaan KPK bisa mengganggu investasi, hingga revisi UU KPK dilakukan

Editor: Rhendi Umar
Tribunnews
Jokowi dan Fahri Hamzah 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Joko Widodo berubah sikap soal revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sempat dua kali meminta pembahasan revisi ditunda, kini Jokowi justru dengan cepat menyetujui revisi menjelang berakhirnya masa jabatan periode pertama.

Perubahan sikap Jokowi membuat revisi UU KPK berjalan mulus. Pada Selasa (17/9/2019), pemerintah dan DPR mengesahkan revisi UU KPK menjadi UU dalam rapat paripurna.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko itu menyebut, keberadaan KPK bisa mengganggu investasi.

Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah dan DPR sepakat merevisi UU KPK.

"Lembaga KPK bisa menghambat upaya investasi. Ini yang tidak dipahami masyarakat," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Baca: Tuntutan Mahasiswa Kandas, Presiden Jokowi Tolak Cabut RUU KPK: Enggak Ada

Baca: Sepekan Terakhir Depan Gedung Merah Putih KPK Selalu Ramai, Ternyata Ini Yang Dilakukan Banyak Orang

Baca: Pengamat Bantah Revisi UU KPK akan Memperlemah: Itu Mengembalikan Marwah & Jati Diri

Hal tersebut disampaikan Moeldoko menjawab pertanyaan wartawan kenapa Jokowi menyetujui revisi UU KPK tetapi meminta revisi UU KUHP ditunda.

Padahal, kedua RUU ini sama-sama mendapat penolakan dari masyarakat.

Moeldoko tak menjelaskan lebih jauh bagaimana keberadaan KPK bisa mengganggu jalannya investasi.

Selain karena faktor investasi itu, Moeldoko menyebut Presiden Jokowi juga mempertimbangkan hasil survei Litbang Kompas yang menunjukkan lebih banyak responden mendukung revisi UU KPK.

Survei yang dirilis 16 September lalu itu menunjukkan 44,9 persen masyarakat mendukung revisi UU KPK, sedangkan yang tidak setuju 39,9 persen, dan yang menjawab tidak tahu 15,2 persen.

"Hasil survei menunjukkan bahwa yang menyetujui untuk revisi UU KPK itu lebih banyak. Survei Kompas, 44,9 persen," ucap Moeldoko.

Soal kemungkinan Presiden Jokowi menerbitkan Perppu untuk mencabut revisi UU KPK sesuai tuntunan mahasiswa, Moeldoko menyebut hal itu belum dibahas.

BERITA POPULER:

Baca: Penemuan Mayat Wanita SPG, Posisi Sedang Melahirkan, Tewas saat Kepala Bayi Sudah Keluar

Baca: 10 Selebritis Indonesia yang Jenis Kelaminnya Sempat dan Masih Dipertanyakan, Nikah Langsung Cerai!

Baca: Seorang SPG Ditemukan Bersama Bayinya Membusuk di Kost, Diduga Meninggal Saat Melahirkan

Lagipula, Moeldoko menegaskan, revisi UU KPK yang dilakukan pemerintah dan DPR ini demi menguatkan KPK.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved