TRIBUNMANADO.CO.ID – Kini Kementerian Perhubungan Indonesia memberikan patokan tariff baru bagi ojek online Gojek dan Grab yang beroperasi di Indonesia.
Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Perhubungan baru saja menetapkan aturan tarif ojek online untuk Gojek dan Grab.
Aturan tarif ojek online itu diterbitkan melalui surat keputusan menteri atau SK Menteri.
SK Menteri tersebut diterbitkan menyusul rilisnya Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 yang membahas tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang dipakai untuk kepentingan masyarakat Indonesia.
Dikutip dari Infojek.com, tarif baru ojek online ini sempat menjadi perbincangan dikalangan driver ojek online.
Hal itu disebabkan karena para driver memerlukan kepastian mengenai harga dan tarif ojek online yang sehingga tidak merugikan mereka.
Sebelumnya memang penetapan tarif ojek online ini cukup lama karena dari pihak Gojek atau Grab dan asosiasi mitra pengemudi menemui titik kesepakatan yang cukup alot.
Baca: Sosok Aulia Kesuma, Wanita yang Habisi Suami dan Anak Tiri, Berwajah Cantik dan Keibuan Tapi Sadis
Baca: JANGAN KABUR, Ini Perbedaan Surat Tilang Merah dan Biru yang Diberikan Polisi Bila Kena Razia
Baca: Kapolri Minta Kapolda Metro Jaya Tindak Pengibar Bendera Bintang Kejora di Depan Istana & Mabes TNI
FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO
Tarif yang digunakan ojek online baik Gojek maupun Grab saat ini berpedoman pada tarif yang dientukan oleh Kementrian Perhubungan Indonesia, tarif tersebut berlaku mulai 1 Mei 2019.
Kini Kementrian Perhubungan Indonesia memberikan patokan tariff baru bagi ojek online Gojek dan Grab yang beroperasi di Indonesia.
Dikutip dari Kompas.com, Tarif baru ojek online akan resmi berlaku di seluruh Indonesia mmulai Senin (2/9/2019).
Grab dan Gojek pun akan mematuhi aturan tersebut.
Tarif ojek online akan menyesuaikan tiga zona, yang dibagi per-wilayah.
Tarif untuk zona I Sumatera, Bali, Jawa tanpa Jabodetabek, ialah sebesar 1.850 hingga 2.300 rupiah per-kilometer, dengan biaya minimal Rp 7.000 hingga Rp 10.000 rupiah.
Untuk zona II jabodetabek, sebesar 2.000 hingga 2.500 rupiah per-kilometer, dengan biaya minimal RP 8.000 hingga RP 10.000 rupiah.
Sedangkan di zona III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, NTT, dan lainnya, ialah sebesar 2.100 hingga 2.600 rupiah per-kilometer dengan biaya minimal Rp 8.000 hingga Rp 10.000.
Kenaikan Tarif bertahap
Sebelumnya Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pemberlakuan tarif baru secara penuh ini akan dilakukan bertahap di beberapa provinsi yang mencakup sekitar 200 kota.
"Peraturan ini akan diberlakukan secara bertahap. Perkiraan kita kalau diberlakukan di beberapa provinsi berarti sekitar 200 kota di Indonesia. Jadi kota-kota di bawah provinsi tersebut mau enggak mau harus kita berlakukan," kata Budi Setiyadi di Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Budi mengatakan, sebelum memberlakukan penuh aturan tarif baru ojek online, pihaknya lebih dulu melakukan diskusi terhadap 2 aplikator terkait, yaitu Gojek dan Grab.
"Kalau kemarin versinya Gojek, Gojek minta di kota-kota besar dulu, tapi kalau versinya Grab maunya per provinsi," ungkap dia.
Adapun, pemilihan pemberlakuan tarif secara bertahap ini agar pihaknya mudah mengawasi.
Budi mengatakan, jika pemberlakuan tarif diadakan serentak secara nasional namun tak bisa diawasi, maka akan percuma.
"Bertahap lah ya, tiap bulan harus ada progress. Jadi per provinsi dulu, dengan catatan mudah diawasi juga. Saya akan evaluasi 1 bulan ini. Kita akan turunkan tim untuk mengukur bagaimana kepatuhan dua aplikator itu," kata Budi.
Baca: Hindari 6 Jenis Sayuran Ini Bagi Anda Penderita Asam Urat, Cegah Sebelum Terlambat
Baca: Urus Kerusuhan Papua: Simak Wawancana Khusus dengan Wiranto
Baca: Informasi Terbaru Penemuan Jasad Pria Dalam Mobil Terbakar, Ini Identitasnya
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat memberikan sambutan terkait Kemenbuh memperoleh Opini WTP ke-6 kalinya dari BPK RI di Jakarta, Selasa (25/6/2019)(FIKA NURUL ULYA)
Kenaikan Tarif Gojek
Manajemen Gojek menaikkan tarif per kilometer bagi para mitra pengemudinya.
Chief Public Policy and Goverment Relations Gojek Shinto Nugroho mengatakan, pihaknya menaikkan tarif menjadi Rp 2.200-Rp 3.300 per kilometer untuk tarif jarak dekat.
Sebelumnya, tarif yang dipatok Rp 1.600 per kilometer untuk jarak dekat.
"Tarif rata-rata jarak dekat untuk mitra driver di Jabodetabek berdasar observasi lapangan di luar jam sibuk berkisar Rp 2.200–Rp 3.300 per kilometer," kata Shinto dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/8/2018).
Selain menaikkan tarif, manajemen Gojek juga memberikan tambahan penghasilan untuk layanan yang dilakukan mitra saat tengah malam.
Shinto mengatakan, dalam memperhitungkan tarif, Gojek harus tetap memastikan daya saing tiap mitranya.
"Tarif yang diterima mitra driver Gojek merupakan yang tertinggi di industri.
Hal ini menunjukkan komitmen Gojek dalam memastikan mitra bisa memperoleh penghasilan maksimal, serta selalu termotivasi untuk memberikan layanan terbaik bagi pelanggan," ujar Shinto.
Tarif itu telah berlaku saat ini. Namun, dia tidak menyebutkan sejak kapan tarif tersebut sudah diberlakukan.
Sebelumnya, Gerakan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia mengancam akan melakukan aksi jika Gojek dan Grab tidak menaikkan tarif untuk mitra pengemudi.
Baca: Pandangan 3 Mantan Gubernur DKI Jakarta Terkait Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara
Baca: Manakah yang Lebih Luas? Perbandingan Jakarta dan Ibu Kota Baru Indonesia di Kaltim
Baca: Ibu Kota Baru Ancam Satwa Endemik
SUBCRIBE TRIBUN MANADO TV