"Awalnya saya pikir hanya tiga hari saja ke gunung karena Santoso menelepon dan bilang kalau suami saya sakit"
"Tapi saat mau turun, TNI terus datang, saya takut. Akhirnya suami tidak izinkan saya pulang," katanya.
Dalam persidangan, jaksa mengungkap peran Tini adalah sebagai fasilitator pertemuan Jumiatun alias Umi Delima (istri Santoso) dengan Santoso.
Ceritanya, September 2014, Santoso mengirim pesan melalui akun Facebook-nya yang bernama ‘Madu Hutan’ kepada Tini.
Ketika itu, Santoso meminta Tini untuk menjemput Jumiatun di rumah kosnya.
Tini pula yang kemudian menjadi penjemput Nurmi (istri Basri) yang akan bertemu dengan Basri, sebulan setelahnya.
Instruksi penjemputan Nurmi ini pun disampaikan Santoso lewat akun Facebook yang sama.
Tak hanya itu, Tini juga yang diminta Santoso untuk mencari orang yang akan merawat anaknya saat Jumiatun menyambangi kelompok MIT ke gunung.
Tini mengatakan kekuatan jaringan teroris yang kini dipimpin suaminya semakin melemah.
Selain kehilangan banyak pasukan, amunisi yang dikantongi juga menipis.
Apalagi, hanya Ali yang punya keahlian senjata dan mengenyam pendidikan militer dari Santoso.
"Waktu di sana, cuma suami saya kok yang pegang senjata. Yang lain tidak," katanya.
Tini Divonis Bersalah
Pengadilan Jakarta Timur memvonis Tini bersalah karena melindungi suaminya yang bergabung dalam kelompok teroris MIT.
Ia divonis dengan pidana penjara selama tiga tahun pada 5 Juli 2017.