Remisi 17 Agustus

Tolak Tunduk Kepada NKRI, Istri Panglima Teroris Poso Tak Dapat Remisi

Editor: Rhendi Umar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tini Susanti Kaduku, istri dari panglima teroris Poso, Ali Kalora.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia selalu menjadi kesempatan bagi narapidana untuk mendapatkan remisi dari pemerintah.

Banyak narapidana yang bebas dengan sebelum waktu yang ditetapkan, karena masa penahanannya dipotong di hari kemerdekaan, tanggal 17 Agustus 1945.

Sayangnya itu tidak berlaku bagi istri panglima teroris Poso, Tini Susanti Kaduku.

Dia memilih tidak mendapat remisi, karena menolak taat setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI).

WartaLive melansir dari SuryaMalang, Tini Susanti ditahan di Lapas Wanita Klas II A Malang.

Kalapas Wanita Klas II A Malang Ika Yusanti, pun membenarkan kalau Tini Susanti tidak mendapatkan remisi.

"Tini tidak dapat pengurangan masa tahanan kali ini," tutur Kalapas Wanita Klas II A Malang Ika Yusanti, Sabtu (17/8/2019).

BERITA TERPOPULER: Anggota Paskibraka Kaget Mendengar Rumahnya di Tobongon Terbakar, Nanda: Saya Baru Tahu

BERITA TERPOPULER: 6 Selebritis ini Tega Permalukan Mantannya Sendiri, Mulai dari Air Susu hingga Syahwat

BERITA TERPOPULER: Ini Perbedaan Gaya Bung Karno dan Jokowi saat Pimpin Upacara HUT Kemerdekaan RI

Menurut Ika, remisi tidak diberikan kepada Tini lantaran yang bersangkutan belum mau tunduk pada NKRI.

Surat pernyataan yang diajukan Lapas, ia tolak.

"Untuk napiter ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah surat pernyataan tunduk pada NKRI. Nah Tini ini menolak," katanya.

Selain itu, penyidik yang menangani kasus Tini juga belum memberikan keterangan bahwa perempuan beranak empat ini kooperatif terhadap penyelidikan.

"Salah satunya juga penyidik harus memberikan keterangan kooperatif terhadap penyidikan. Nah penyidik Tini ini belum," ucapnya.

Pada peringatan Hari Kemerdekaan tahun ini, 412 narapidana di Lapas Wanita Klas II A Malang mendapatkan remisi.

Remisi yang diberikan beragam mulai dari satu hingga enam bulan.

Salah satu yang mendapat remisi adalah narapidana Mimin Sulasmini yang tersandung kasus korupsi magang fiktif di Kota Batu.

Halaman
1234

Berita Terkini