Dalam persidangan, Rahmadsyah mengklaim mengetahui kecurangan atau keberpihakan anggota kepolisian di Kabupaten Batubara terhadap salah satu peserta Pilpres 2019.
Namun, Rahmadsyah terlihat gugup saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim MK. Setelah dicecar majelis hakim, akhirnya Rahmadsyah mengaku gugup karena masih berstatus tahanan kota.
Rahmadsyah mengaku bisa meninggalkan Kabupaten Batubara ke Jakarta dengan izin menemani ibunya yang tengah sakit. Padahal, dirinya sedang berstatus tahanan kota kasus pelanggaran UU ITE terkait tulisan adanya arahan dari oknum kepolisian untuk mengarahkan dukungan ke salah satu paslon dalam acara 'Sosialisasi tentang Keamanan Pileg Pilpres 2019'.
Tim Hukum Prabowo-Sandi Doa Bersama
Jelang pembacaan putusan sidang sengketa Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6), tiga pihak melakukan sejumlah persiapan. Tim hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pihak pemohon misalnya. Mereka akan menggelar doa bersama menjelang putusan tersebut.
"Kami melihat ini tidak terlepas dari urusan duniawi saja, tapi juga bagaimana kaitannya dengan pertanggungjawaban kami kepada Tuhan," ujar Denny Indrayana, anggota tim hukum Prabowo-Sandiaga ditemui di Posko Prabowo-Sandiaga, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/6).
Denny Indrayana mengatakan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno juga melakukan hal serupa dalam perjuangan secara legal ini. Denny mengatakan Prabowo dan Sandiaga tidak perlu mengikutsertakan tim hukumnya untuk doa bersama.
"Saya pikir Pak Prabowo dan Pak Sandiaga juga berdoa. Kita menginginkan pemilu ini terbebas dari segala bentuk kecurangan. Doa kita intinya itu," kata Denny.
Tim hukum Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Maruf Amin juga memiliki persiapan menghadapi putusan sengketa Pilpres 2019. Beberapa anggota tim hukum TKN mengunjungi kediaman Calon Wakil Presiden Maruf Amin di Menteng, Jakarta Pusat. I Wayan Sudirta menuturkan mereka mengunjungi Maruf Amin karena menghormati Maruf Amin sebagai orangtua.
Jelang putusan sengketa ini tim hukum TKN yakin gugatan yang disampaikan kubu BPN akan ditolak oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi. Namun demikian, mereka memilih untuk berpikir tenang dan enggan jemawa.
"Kami serahkan itu semua kepada para majelis hakim. Kalau soal doa, kami semua pasti berdoa, tapi semua keputusan ada di para hakim. Untuk sekarang kami sudah tenang," ujar I Wayan Sudirta ketika dihubungi Tribun Network, Rabu (26/6).
Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai pihak termohon, tidak memiliki persiapan khusus jelang putusan. Mereka hanya melakukan koordinasi internal karena mereka telah terbiasa menghadapi sengketa pemilihan umum.
Ali Nurdin, kuasa hukum KPU, mengatakan fokus KPU dan tim hukumnya saat ini adalah menghadapi sidang sengketa hasil pemilihan legislatif 2019. "Kami sedang rapat menyiapkan sengketa Pileg. Bagian saya itu Partai Golkar, PKPI, Partai Berkarya dan Partai Nangroe Aceh," tutur Ali, Rabu (26/6).
Terkait sengketa Pilpres 2019, Ali Nurdin optimistis majelis hakim MK bakal menolak semua gugatan BPN Prabowo-Sandiaga. "Tapi apapun keputusan majelis hakim, kami bakal melaksanakan," kata Ali.
Mahkamah Konstitusi menetapkan jadwal pembacaan putusan sengketa hasil pemilihan umum presiden-wakil presiden menjadi Kamis (27/6) hari ini. Fajar Laksono, juru bicara Mahkamah Konstitusi, mengatakan jadwal pembacaan putusan dimajukan sehari lebih cepat karena majelis hakim merasa telah siap terhadap putusannya.
Putusan sidang ditentukan dalam rapat permusyawaratan hakim. Sembilan hakim konstitusi mengikuti rapat tersebut. "Pertimbangan karena majelis hakim merasa sudah siap untuk membacakan putusan pada tanggal 27," ujar Fajar, Senin (24/6). (Tribun Network/rez/fik/zal/coz)