Tak Tahu Saksinya Berstatus Tahanan Kota: Ini yang Dilakukan Tim Hukum Prabowo Jelang Putusan MK

Penulis: Tim Tribun Manado
Editor: Lodie_Tombeg
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar saat Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyampaikan gugatan di sidang MK, Jumat (14/6). Sidang Sengketa Pilpres 2019 Tuntas, Putusan Dibacakan Pekan Depan, Begini Janji Mahkamah Konstitusi

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Saksi capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang pernah memberikan keterangan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019, Rahmadsyah Sitompul, yang berstatus tahanan kota, dijebloskan ke Lapas Labuhan Ruku, Sumater Utara Ruku, Selasa (25/6) sore.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran mencabut status tahanan kota dari Rahmadsyah lantaran yang bersangkutan selaku terdakwa melanggar status tahanan kota yang diberikan.

Anggota tim hukum BPN Prabowo-Sandi, Lutfi Yazid mengaku baru mengetahui Rahmadsyah berstatus tahanan kota saat dia memberikan kesaksiannya dalam sidang MK pada Rabu, 19 Juni 2019, hari itu.

Baca: Ada Uang 30 Ribu Dolar AS Disita KPK: Begini Pengakuan Menteri Agama

“Kami tak tahu karena yang bersangkutan tak pernah cerita, kami baru tahu statusnya saat dalam persidangan. Tapi jangan diplesetkan bahwa tim hukum tak pernah mengecek profil yang bersangkutan, kami tidak tahu karena dia tak pernah menyampaikan kepada kami,” ungkap Lutfi ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (21/6.

Menurut Lutfi, Rahmadsyah sendiri yang menawarkan dirinya sendiri menjadi saksi untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan pihaknya. “Itu urusan dia, dia sendiri yang menawarkan diri. Tapi kami menghargai semangat dia nekat datang ke Jakarta untuk membuktikan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif,” ujarnya.

 juru bicara Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Ali Lubis menyatakan pihaknya menghormati keputusan hakim yang menahan salah satu saksi tim hukum Prabowo itu. Tindakan itu merupakan kewenangan hakim sepenuhnya.

Ali juga mengaku tidak tahu-menahu jika saksi pihaknya yang satu itu merupakan terdakwa yang mendapat status tahanan kota. "Ya sebagaimana yang disampaikan beliau di muka persidangan, saya secara pribadi aja kaget pas dengernya, baru tahu pada saat itu juga," kata dia.

Wakil Ketua TKN, Arsul Sani mengatakan meminta semua pihak dapat objektif melihat proses hukum itu, yakni karena Rahmadsyah melangar ketentuan status tahanan kota saat memberikan kesaksian di MK. Ia minta hal itu tidak dianggap sebagai kriminalisasi.

Baca: Begini Reaksi Vanessa Angel saat Dengar Vonis 5 Bulan Penjara

"Jangan dianggap kriminalisasi atau upaya menangkap, kan enggak, karena memang ada prosedur yang dilanggar. Siapapun yang melanggar, apakah dia mau jadi saksi atau mau ada keperluan yang lain, itu memang kemudian bisa dicabut status tahanan kotanya untuk dikembalikan jadi tahanan biasa di rutan," kata Arsul.

Menurutnya, seharusnya Rahmadsyah yang berstatus tahanan kota lebih dulu meminta izin ke pihak yang berwenang, seperti pengadilan atau kejaksaan setempat, jika hendak memberikan kesaksian dalam sidang MK yang digelar di Jakarta. Sebab, dia juga masih harus menjalani persiangan atas kasus yang menjeratnya.

Arsul Sani yang juga anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP itu menilai pihak yang bertanggungjawab atas perizinan Rahmadsyah yang berstatus tahanan kota itu adalah tim kuasa hukum Prabowo-Sandi. Bila izin tidak diberikan, maka tim hukum Prabowo-Sandi dapat meminta hakim MK untuk mendengarkan kesaksian melalui teleconference.

"Kalau sampai tidak tahu, artinya tim hukumnya itu tidak melakukan penelitian. Kalau saya ketika jadi lawyer, apalagi mau membawa orang sebagai saksi di pengadilan pasti saya teliti, ini apa latar belakangnya, tidak hanya sekadar dia tau soal itu, supaya saya nggak diserang balik oleh lawan saya," ujarnya.

Sebelumnya dalam persidangan kemarin, BPN menghadirkan saksi fakta bernama Rahmadsyah Batubara dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

Dalam sidang pembuktian sengketa hasil pilpres di gedung MK Jakarta pada 19 Juni lalu, pihak tim hukum Prabowo-Sandi menghadirkan beberapa 14 saksi dan du ahli. Seorang saksi adalah Rahmadsyah Sitompul.

Baca: Ini yang Dilakukan Jokowi dan Prabowo saat MK Putus Sengketa Pilpres

Rahmadsyah merupakan Ketua Sekber Prabowo-Sandi Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, dan calon anggota DPRD Kabupaten Batubara dari Partai Gerindra pada Pileg 2019.

Halaman
12

Berita Terkini