TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Saksi capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang pernah memberikan keterangan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019, Rahmadsyah Sitompul, yang berstatus tahanan kota, dijebloskan ke Lapas Labuhan Ruku, Sumater Utara Ruku, Selasa (25/6) sore.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran mencabut status tahanan kota dari Rahmadsyah lantaran yang bersangkutan selaku terdakwa melanggar status tahanan kota yang diberikan.
Anggota tim hukum BPN Prabowo-Sandi, Lutfi Yazid mengaku baru mengetahui Rahmadsyah berstatus tahanan kota saat dia memberikan kesaksiannya dalam sidang MK pada Rabu, 19 Juni 2019, hari itu.
Baca: Ada Uang 30 Ribu Dolar AS Disita KPK: Begini Pengakuan Menteri Agama
“Kami tak tahu karena yang bersangkutan tak pernah cerita, kami baru tahu statusnya saat dalam persidangan. Tapi jangan diplesetkan bahwa tim hukum tak pernah mengecek profil yang bersangkutan, kami tidak tahu karena dia tak pernah menyampaikan kepada kami,” ungkap Lutfi ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (21/6.
Menurut Lutfi, Rahmadsyah sendiri yang menawarkan dirinya sendiri menjadi saksi untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan pihaknya. “Itu urusan dia, dia sendiri yang menawarkan diri. Tapi kami menghargai semangat dia nekat datang ke Jakarta untuk membuktikan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif,” ujarnya.
juru bicara Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Ali Lubis menyatakan pihaknya menghormati keputusan hakim yang menahan salah satu saksi tim hukum Prabowo itu. Tindakan itu merupakan kewenangan hakim sepenuhnya.
Ali juga mengaku tidak tahu-menahu jika saksi pihaknya yang satu itu merupakan terdakwa yang mendapat status tahanan kota. "Ya sebagaimana yang disampaikan beliau di muka persidangan, saya secara pribadi aja kaget pas dengernya, baru tahu pada saat itu juga," kata dia.
Wakil Ketua TKN, Arsul Sani mengatakan meminta semua pihak dapat objektif melihat proses hukum itu, yakni karena Rahmadsyah melangar ketentuan status tahanan kota saat memberikan kesaksian di MK. Ia minta hal itu tidak dianggap sebagai kriminalisasi.
Baca: Begini Reaksi Vanessa Angel saat Dengar Vonis 5 Bulan Penjara
"Jangan dianggap kriminalisasi atau upaya menangkap, kan enggak, karena memang ada prosedur yang dilanggar. Siapapun yang melanggar, apakah dia mau jadi saksi atau mau ada keperluan yang lain, itu memang kemudian bisa dicabut status tahanan kotanya untuk dikembalikan jadi tahanan biasa di rutan," kata Arsul.
Menurutnya, seharusnya Rahmadsyah yang berstatus tahanan kota lebih dulu meminta izin ke pihak yang berwenang, seperti pengadilan atau kejaksaan setempat, jika hendak memberikan kesaksian dalam sidang MK yang digelar di Jakarta. Sebab, dia juga masih harus menjalani persiangan atas kasus yang menjeratnya.
Arsul Sani yang juga anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP itu menilai pihak yang bertanggungjawab atas perizinan Rahmadsyah yang berstatus tahanan kota itu adalah tim kuasa hukum Prabowo-Sandi. Bila izin tidak diberikan, maka tim hukum Prabowo-Sandi dapat meminta hakim MK untuk mendengarkan kesaksian melalui teleconference.
"Kalau sampai tidak tahu, artinya tim hukumnya itu tidak melakukan penelitian. Kalau saya ketika jadi lawyer, apalagi mau membawa orang sebagai saksi di pengadilan pasti saya teliti, ini apa latar belakangnya, tidak hanya sekadar dia tau soal itu, supaya saya nggak diserang balik oleh lawan saya," ujarnya.
Sebelumnya dalam persidangan kemarin, BPN menghadirkan saksi fakta bernama Rahmadsyah Batubara dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Dalam sidang pembuktian sengketa hasil pilpres di gedung MK Jakarta pada 19 Juni lalu, pihak tim hukum Prabowo-Sandi menghadirkan beberapa 14 saksi dan du ahli. Seorang saksi adalah Rahmadsyah Sitompul.
Baca: Ini yang Dilakukan Jokowi dan Prabowo saat MK Putus Sengketa Pilpres
Rahmadsyah merupakan Ketua Sekber Prabowo-Sandi Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, dan calon anggota DPRD Kabupaten Batubara dari Partai Gerindra pada Pileg 2019.
Dalam persidangan, Rahmadsyah mengklaim mengetahui kecurangan atau keberpihakan anggota kepolisian di Kabupaten Batubara terhadap salah satu peserta Pilpres 2019.
Namun, Rahmadsyah terlihat gugup saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim MK. Setelah dicecar majelis hakim, akhirnya Rahmadsyah mengaku gugup karena masih berstatus tahanan kota.
Rahmadsyah mengaku bisa meninggalkan Kabupaten Batubara ke Jakarta dengan izin menemani ibunya yang tengah sakit. Padahal, dirinya sedang berstatus tahanan kota kasus pelanggaran UU ITE terkait tulisan adanya arahan dari oknum kepolisian untuk mengarahkan dukungan ke salah satu paslon dalam acara 'Sosialisasi tentang Keamanan Pileg Pilpres 2019'.
Tim Hukum Prabowo-Sandi Doa Bersama
Jelang pembacaan putusan sidang sengketa Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6), tiga pihak melakukan sejumlah persiapan. Tim hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pihak pemohon misalnya. Mereka akan menggelar doa bersama menjelang putusan tersebut.
"Kami melihat ini tidak terlepas dari urusan duniawi saja, tapi juga bagaimana kaitannya dengan pertanggungjawaban kami kepada Tuhan," ujar Denny Indrayana, anggota tim hukum Prabowo-Sandiaga ditemui di Posko Prabowo-Sandiaga, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/6).
Denny Indrayana mengatakan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno juga melakukan hal serupa dalam perjuangan secara legal ini. Denny mengatakan Prabowo dan Sandiaga tidak perlu mengikutsertakan tim hukumnya untuk doa bersama.
"Saya pikir Pak Prabowo dan Pak Sandiaga juga berdoa. Kita menginginkan pemilu ini terbebas dari segala bentuk kecurangan. Doa kita intinya itu," kata Denny.
Tim hukum Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Maruf Amin juga memiliki persiapan menghadapi putusan sengketa Pilpres 2019. Beberapa anggota tim hukum TKN mengunjungi kediaman Calon Wakil Presiden Maruf Amin di Menteng, Jakarta Pusat. I Wayan Sudirta menuturkan mereka mengunjungi Maruf Amin karena menghormati Maruf Amin sebagai orangtua.
Jelang putusan sengketa ini tim hukum TKN yakin gugatan yang disampaikan kubu BPN akan ditolak oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi. Namun demikian, mereka memilih untuk berpikir tenang dan enggan jemawa.
"Kami serahkan itu semua kepada para majelis hakim. Kalau soal doa, kami semua pasti berdoa, tapi semua keputusan ada di para hakim. Untuk sekarang kami sudah tenang," ujar I Wayan Sudirta ketika dihubungi Tribun Network, Rabu (26/6).
Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai pihak termohon, tidak memiliki persiapan khusus jelang putusan. Mereka hanya melakukan koordinasi internal karena mereka telah terbiasa menghadapi sengketa pemilihan umum.
Ali Nurdin, kuasa hukum KPU, mengatakan fokus KPU dan tim hukumnya saat ini adalah menghadapi sidang sengketa hasil pemilihan legislatif 2019. "Kami sedang rapat menyiapkan sengketa Pileg. Bagian saya itu Partai Golkar, PKPI, Partai Berkarya dan Partai Nangroe Aceh," tutur Ali, Rabu (26/6).
Terkait sengketa Pilpres 2019, Ali Nurdin optimistis majelis hakim MK bakal menolak semua gugatan BPN Prabowo-Sandiaga. "Tapi apapun keputusan majelis hakim, kami bakal melaksanakan," kata Ali.
Mahkamah Konstitusi menetapkan jadwal pembacaan putusan sengketa hasil pemilihan umum presiden-wakil presiden menjadi Kamis (27/6) hari ini. Fajar Laksono, juru bicara Mahkamah Konstitusi, mengatakan jadwal pembacaan putusan dimajukan sehari lebih cepat karena majelis hakim merasa telah siap terhadap putusannya.
Putusan sidang ditentukan dalam rapat permusyawaratan hakim. Sembilan hakim konstitusi mengikuti rapat tersebut. "Pertimbangan karena majelis hakim merasa sudah siap untuk membacakan putusan pada tanggal 27," ujar Fajar, Senin (24/6). (Tribun Network/rez/fik/zal/coz)