Karenanya, lanjut Argo Yuwono, pihaknya mengimbau semua pihak untuk tak menggelar aksi massa di sekitar MK sampai sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019.
Baca: Satu Tahun Tujuh Bulan Ditahan, Roro Fitria Masih Kecanduan, Kuasa Hukumya Sampai Lakukan Hal Ini
Baca: Jelang Putusan Sidang MK, TKN Ancam Laporkan Saksi Palsu dari BPN, Ini Penjelasannya
Baca: ODSK Sukses Lobi Djarum Beli Cengkih Petani, Lanjut Gudang Garam, Wagub: Dukung Upaya Gubernur
Baca: Istri Sempat Larang Rivaldo
Selain untuk menjaga ketertiban, tujuannya juga agar proses persidangan di MK bisa berjalan lancar, dan hakim bisa membuat keputusan yang seadilnya tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
"Jadi biarkan hakim MK bekerja tanpa tekanan, karena semua persidangannya sudah dicover banyak media secara langsung."
"Jadi hasil keputusannya oleh para Hakim MK dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa," ucap Argo Yuwono.
Menurut Argo Yuwono, untuk pengamanan saat pembacaan putusan MK digelar, pihaknya akan mengerahkan sebanyak 47 ribu personel gabungan TNI-Polri.
"Mereka ditempatkan di sejumlah titik yang berpotensi rawan mulai dari MK, Bawaslu, DPR sampai KPU," kata Argo Yuwono.
Sedangkan untuk di MK sendiri, kata dia, akan ada 13.000 personel gabungan TNI Polri yang mengamankan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polda Metro Jaya Terbitkan Surat Penolakan Acara Halalbihalal PA 212 di Depan Gedung MK