Halalbihalal

Polisi Tolak Acara Halalbihalal Alumni 212 di Depan Gedung MK, Hal Itu Berdasarkan Undang-Undang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat ditemui di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ada rencana kegiatan halalbihalal yang akan digelar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi.

Polisi sudah menerima informasi tersebut.

Kombes Pol Argo Yuwono Kabid Humas Polda Metro Jaya menuturkan pihaknya sempat menerima surat pemberitahuan acara halalbihalal dari massa Persatuan Alumni (PA) 212.

Kegiatan Hahalbihalal digelar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (26/6/2019) dan Kamis (27/6/2019).

Namun, kata Argo Yuwono, pihaknya menolak atau mengeluarkan surat penolakan atas rencana aksi tersebut kepada koordinator PA 212.

Baca: Playboy Meninggal, 40 Pacarnya Datang Melayat, Semua Syok Ketika Dokter Sebut Pria Itu Kena HIV/AIDS

Baca: TERKUAK Demi Puaskan Sosok Pria Ini Krisdayanti Lakukan Oplas Sampai Menghabiskan Ribuan Dollar

Baca: Heboh, Bunga Megapuspa Mekar di Puncak Gunung Jayawijaya Papua, Ini Fakta Sebenarnya

Baca: Petugas Angkasa Pura I Temukan Cap Tikus Dalam Tumbler dan Kaleng Susu

Surat penolakan, kata Argo Yuwono, dilayangkan sebagai bentuk imbauan agar massa tak menggelar aksi di sekitar Gedung MK.

Sebab, kata Argo Yuwono, pihaknya melarang aksi massa apa pun di sekitar Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, sampai sidang putusan sengketa Pilpres digelar MK pada Kamis (27/6/2019) besok.

"Jadi sempat ada pemberitahuan untuk rencana aksi itu. Namun kita berikan surat penolakan."

"Karena aksi itu akan menimbulkan potensi kerawanan dan mengganggu ketertiban umum," kata Argo Yuwono, Rabu (26/6/2019).

Baca: Sulut United On Fire, Siap Curi Poin Perdana di Kandang Persatu Tuban

Baca: Amnesty Duga Ada Pelanggaran HAM saat Kerusuhan 21-22 Mei, Polri: Sila Sampaikan ke Tim Investigasi

Baca: Tak Izinkan Asisten Rumah Tangga Pulang Saat Lebaran, Nia Ramadhani Ungkap Sistem Penggajiannya

Baca: Heboh, Penumpang Terkunci dalam Pesawat, Kaget Bangun Kondisi Gelap hingga Kedinginan

Menurutnya, pelarangan aksi massa di MK oleh polisi didasarkan pada Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Dalam aturan itu, kata Argo Yuwono, pada pasal 6 diatur bahwa aksi menyampaikan pendapat di muka umum tidak boleh dilakukan jika berpotensi mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain.

Serta, mengganggu kesatuan dan dianggap rawan.

Baca: Pernah Gagal Menikah, Zaskia Gotik tak Ingin Kecewakan Orangtua Lagi

Baca: Pilkada Serentak 2020, Mencuat 11 Figur Nasdem, Siapa Saja Mereka?

Baca: Dijanjikan Menikah dengan Pria Kaya Raya Asal Cina, Bekerja 12 Jam Tanpa Henti, Disiksa Mertua

Baca: Playboy Meninggal, 40 Pacarnya Datang Melayat, Semua Syok Ketika Dokter Sebut Pria Itu Kena HIV/AIDS

Selain itu, pelarangan dilakukan karena pada aksi massa sebelumnya di Gedung Bawaslu pada 21 dan 22 Mei lalu, akhirnya berakhir rusuh.

"Jadi meski disebut aksi super damai, tetap saja ada perusuhnya. Diskresi kepolisian berpotensi disalahgunakan."

"Jadi silakan halalbihalal tapi dilaksanakan di tempat yang lebih pantas, seperti di gedung atau di rumah masing-masing," tutur Argo Yuwono.

Halaman
12

Berita Terkini