Sofyan Jacob Jenderal Ketiga Tersangka: Begini Kariernya di Kepolisian

Penulis: Tim Tribun Manado
Editor: Lodie_Tombeg
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komjen Pol (Purn) Sofjan Jacoeb dalam acara diskusi dan buka puasa bersama Forum Suara Kedaulatan di Hotel Gran Mahakam Jakarta Selatan pada Senin (20/5/2019).

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Mantan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Purnawirawan) Muhammad Sofyan Jacob, tersangka atas kasus dugaan makar. Barang bukti menjeratnya berupa rekaman video. Sofyan sedianya menjalani pemeriksaan kemarin, namun tertunda karena alasan sakit. Ia adalah jenderal ketiga yang menyandang status hukum serupa.

Dua orang lainnya adalah mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD Mayjen (Purn) TNI Soenarko dan mantan Kepala Staf Komando Strategis TNI Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen. Soenarko dan Kivlan sudah ditahan mabes Polri di rumah tahanan POM TNI Guntur, Jakarta, atas dugaan pemilikan senjata ilegal.

Keduanya diduga terkait dengan dua kelompok pemilik senjata api sebagai tersangka perencanaan pembunuh bayaran terhadap empat tokoh nasional, dan terkait aksi 21-22 Mei 2019. Sedangkan konstruksi hukum Sofyan jacob belum diungkap polisi.

Baca: KPK Ingin Sjamsul Nursalim dan Istri Pulang dari Singapura: Begini Dana BLBI yang Dibawa Lari

Sedianya Sofyan Jacob menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya tahun 2001. Sedianya, ia diperiksa sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Senin(10/6) pukul 10.00 WIB, namun tidak hadir. "Berhalangan hadir karena sakit. Ditunda ya (pemeriksaannya)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Ahmad Yani, pengacara mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob, menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kliennya ke Polda Metro Jaya. Ia mengatakan kliennya siap hadir jika pemeriksaan diagendakan menjadi pekan depan. “Tadi suratnya kami antar ke penyidik. Penjadwalan ulangnya tergantung penyidik kapan,” ujar Yani di Polda Metro Jaya.

Kombes Argo Yuwono, mengatakan Muhammad Sofyan Jacob ditetapkan tersangka kasus dugaan makar dalam kasus dugaan makar. Kasusnya ditangani oleh Polda Metro Jaya setelah dilimpahkan Bareskrim Polri. "Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," ujar Argo Yuwono.

Sofyan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus makar sejak akhir Mei 2019. Argo Yuwono mengatakan Sofyan Jacob sebelumnya hanya diperiksa sebagai saksi.  Setelah dilimpahkan dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia ke Polda Metro Jaya, penyidik mengembangkan pemeriksaan sejumlah saksi.

"Dan kemarin setelah kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi, yang bersangkutan, juga kami sudah lakukan pemeriksaan. Tanggal 29 Mei 2019 kami sudah gelar perkara dan kemudian dari hasil gelar perkara bahwa statusnya kami naikkan menjadi tersangka," kata Argo.

Menurut Argo Yuwono, kasus dugaan makar yang menjerat Sofyan Jacob dilaporkan bersamaan dengan kasus dugaan makar Eggi Sudjana beberapa waktu lalu. Sofyan dan Eggi dilaporkan oleh orang yang sama ke Bareskrim Mabes Polri.

Namun kasus Eggi diproses lebih cepat sehingga Eggi lebih dulu jadi tersangka dibanding Sofyan. "Jadi ada satu LP (laporan polisi) di Mabes Polri yang terlapornya banyak, itu ya termasuk bapak itu (Sofyan)," kata Argo.

Sebelum menaikkan status Sofyan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. “Ada beberapa saksi yang sudah kami periksa. Yang bersangkutan (Sofyan) juga sudah kami periksa sebagai saksi,” kata Argo.

Baca: Panduan Cara Mengisi Form Pendaftaran SBMPTN 2019, Simak Video Lengkapnya

Ahmad Yani, pengacaa Sofyan Jacob mengungkapkan, kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Pelapor kliennya, sama dengan pelapor tersangka dugaan makar Eggi Sudjana.

Argo Yuwono menjelaskan, penetapan Sofyan Jacob sebagai terasangka kasus dugaan makar dan berita bohong, berdasarkan laporan pelimpahan dari Bareskrim.

Sofyan disangka telah melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian merilis nama empat tokoh nasional target pembunuhan komplotan desertir militer. Keempat tokoh itu adalah Menko Polhukam Wiranto, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Kepala BIN Budi Gunawan, dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen Gories Mere.

Halaman
1234

Berita Terkini