Hal ini disampaikan Tito Karnavian di hadapan Wiranto, saat menggelar konferensi pers di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Selasa (28/5). Tito Karnavian melanjutkan, keempat nama yang jadi target pembunuhan itu diketahui dari pemeriksaan enam tersangka yang telah diamankan sebelumnya terkait kerusuhan aksi 21-22 Mei dan kepemilikan senjata api ilegal.
"Dasar kami sementara ini hanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP). BAP itu resmi, pro-justicia hasil pemeriksaan pada tersangka yang sudah kami tangkap, bukan karena informasi intelijen," ucap Tito Karnavian.
"Mereka menyampaikan nama, satu adalah betul Pak Wiranto, kedua Pak Luhut Menko Maritim, ketiga KA BIN, keempat Gories Mere. Kelima, salah satu pimpinan lembaga survei, saya tidak mau sebutkan ya," beber Tito Karnavian.
Selain kelompok terkait mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko, yang diungkap Kapolri, polisi juga membongkar satu sindikat pembunuh dan penembak bayaran. Dalam kasus makar, Polri telah menetapkan tiga pensiunan bintang dua sebagai tersangka. Selain Soernarko, juga mantan Kepala Kostrad mayjen (Purn) Kivlan Zein dan mantan Kapolda Metro Jaya Irjen (Purn) Sofyan Jacob.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Muhammad Iqbal mengungkapkan, ada perintah untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei, terkait aksi 22 Mei.
Bahkan, Polri mengungkap adanya perintah kepada tersangka untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei. Dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/5), Iqbal mengatakan pihaknya sudah menetapkan tersangka berinisial HK alias Iwan, AZ, IR, dan TJ sebagai eksekutor.
Lalu ada tersangka AD dan satu perempuan berinisial AF alias Fifi, berperan sebagai penjual senjata api mulai dari harga Rp 5 juta sampai Rp 50 juta. “Awalnya HK diperintahkan seseorang untuk membeli senjata api pada Oktober 2018, yang kemudian berhasil didapatkan dari AD dan AF pada 13 Oktober 2018," ungkap Iqbal.
Bukti Video
Polda Metro Jaya menetapkan mantan Kapolda Metro Jaya Muhammad Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya memiliki sejumlah barang bukti sebagai dasar penetapan Sofyan Jacob sebagai tersangka.
"Ada ucapan dalam bentuk video sebagai barang bukti. Tentunya penyidik lebih paham dan lebih tahu.Kan ada di berbagai macam kelompok itu yang melakukan kegiatan makar di situ," kata Argo Yuwono.
"Dia sudah mengumpulkan. Namanya sudah menetapkan sebagai tersangka berarti sudah memenuhi unsur," kata Argo.
Kombes Argo tidak menjelaskan detail kasus yang membuat Sofyan Jacob berstatus tersangka makar. Ia hanya menyebutkan, polisi mempunyai bukti dalam bentuk video yang menunjukkan Sofyan terlibat kasus makar.
Biofile
Nama: M Sofjan Jacob
Tempat/Tgl Lahir: Tanjung Karang, Lampung, 31 Mei 1947