Kasus Makar

Prabowo Minta Aparat Tak Lakukan Tindakan Represif Sama Pengunjuk Rasa: Hak Rakyat Sedang Diperkosa

Editor: Indry Panigoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prabowo-Subianto

"Masalah yang sangat prinsip yaitu kedaulatan rakyat, hak rakyat yang benar-benar dirasakan sedang dirampas, hak rakyat yang sedang diperkosa," ujarnya

TRIBUNMANADO.CO.ID - Beredar kabar jika Prabowo Subuanto ditetapkan sebagai tersangka.

Orang nomor satu di Partai Gerakan Indonesai Raya (Gerindra) itu dikabarkan menjadi tersangka.

Prabowo Subianto yang merupakan calon presiden nomor urut 02 dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Penetapan status tersangka itu diduga dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Hal itu berdasarkan sebuah surat dari Polda Metro Jaya tanggal 17 Mei 2019, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kop surat tersebut bernomor B/9159/V/RES.1.24/2019/Datro, perihal surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Dalam surat itu, Prabowo Subianto dilaporkan dengan nomor laporan: LP/B/0391/IV/2019//Bareskrim tanggal 19 April 2019 Pelapornya atas nama Suriyanto SH MH M Kn.

Menurut isi salinan SPDP itu, pasal yang dituduhkan kepada Prabowo Subianto adalah pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 junto pasal 87 dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-undang Nomor 1/1946.

Baca: Prabowo Subianto Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Makar: Jalan yang Sulit Itulah Jalan Pendekar

Baca: Prabowo Subianto Jadi Tersangka Kasus Makar? Kami Ingin Menegakkan Hukum, Kebenaran & Keadilan

Baca: KPU Percepat Penetapan Hasil Pemilu 2019, Jokowi-Maruf Ungguli Prabowo-Sandi di 21 Provinsi

 

"Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas , dengan ini diberitahukan bahwa pada tanggal 17 Mei 2019 telah dimulai penyidikan yang diduga perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP Jo. pasal 87 tentang Peraturan Hukum Pidana, diketahui terjadi pada tanggal 17 April 2019 di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan atau tempat lainnya dengan tersangka DR. H Eggi Sudjana, SH, M.Si, yang dilakukan bersama-sama dengan terlapor lainnya dalam rangkaian peristiwa tersebut di atas, diantara atas nama terlapor: Prabowo Subianto," demikian bunyi isi salinan dalam SPDP tersebut."

###

Baca: VIRAL Beredar SPDP Kasus Dugaan Makar, Prabowo Subianto Jadi Tersangka?

Baca: Prabowo Subianto Jadi Tersangka Kasus Makar? Kami Ingin Menegakkan Hukum, Kebenaran & Keadilan

Baca: Puluhan Ribu Aparat Keamanan Siap Antisipasi Aksi Massa 22 Mei, Skenario Penyelamatan Disiapkan

 

Baca: Cendekiawan Muslim Sebut Aksi 22 Mei Bukan Jihad, Ini Alasannya

Baca: HEBOH Aksi Geng Motor, Warga Geram, Tanpa Ampun Pelaku Dipukuli dan Diinjak-injak Sampai Nangis

 

Baca: VIRAL Wanita Nama Angel Diduga Jual Diri Rp 1 Juta, Pemesan Curhat di Facebook: Sekalian Buka Baju 

Baca: PSK Bertarif Rp 100 Ribu Ditangkap Polisi Saat Layani Tamu di Kamar hingga Nama Angel Ramai Dibahas

Hingga berita ini ditulis, Wartakotalive.com masih berusaha mengonfirmasi beredarnya salinan SPDP ini kepada Polda Metro Jaya dan pihak-pihak terkait.

Wartakotalive.com sudah menghubungi Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono untuk mengonfirmasi surat ini lewat sambungan telepon dan pesan WhatsApp, tapi tidak dijawab.

Sebelumnya, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto mengimbau pendukungnya yang berniat berunjuk rasa memprotes penyelenggaraan Pemilu 2019 pada 21 atau 22 Mei 2019, tidak melakukan kekerasan.

tagar AbaikanPrabowo jadi nomor satu trending topic, diduga terkait ditolaknya laporan BPN oleh Bawaslu (Kolase Tribun Jabar/Twitter/Instagram@prabowo)

Dalam video yang diterima Tribunnews, Hal itu disampaikan Prabowo Subianto di kediamannya, seusai menyambangi Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019) malam.

Dalam video berdurasi 7 menit itu, ia meminta pendukungnya untuk tidak melakukan kekerasan dalam berunjuk rasa.

Halaman
1234

Berita Terkini