Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Prostitusi

PSK Bertarif Rp 100 Ribu Ditangkap Polisi Saat Layani Tamu di Kamar hingga Nama Angel Ramai Dibahas

Dari hasil operasi pekat atau yang lebih dikenal dengan operasi penyakit masyarakat itu, ada dua PSK yang ditangkap.

Penulis: Reporter Online | Editor: Indry Panigoro
Tribun Bali
Ilustrasi PSK    

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) berusia 35 dan 44 tahun ditangkap kepolisian.

Dua PSK itu berinisial DA dan NS. 

Dua orang pekerja seks komersial itu terjaring polisi saat sedang melayani tamu di kamar.

Mereka berdua terjaring oleh polisi yang sedang melakukan operasi pemberantasan penyakit masyarakat.

Kedua PSK berumur 35 dan 44 tahun.

Insial mereka yakni DA dan NS. 

Mereka terjaring dalam operasi pada  Sabtu (17/5/2019) pukul 14.00 WIB.

Pada Sabtu siang itu, mereka terciduk petugas yang sedang melakukan operasi di eks-lokalisasi Mbok Gampeng Selorejo.

Dua PSK itu adalah PSK yang mangkal di Blitar, Jawa Timur.

Baca: 2 PSK Diamankan Polisi Saat Asyik Layani Tamu, Terungkap Tarifnya hingga Mucikari Dapat Rp 15 Ribu

Baca: VIRAL Wanita Nama Angel Diduga Jual Diri Rp 1 Juta, Pemesan Curhat di Facebook: Sekalian Buka Baju

Baca: PSK Tewas Terikat di Apartemen, Terungkap Chat Terakhir Korban hingga Tarif Rp 400 Ribu

Tribunmanado.co.id mengutip pernyataan Kepala Sub Bagian Humas Polres Blitar Iptu Burhanudin dari Portal Tribun Medan di mana dikatakan Iptu Burhanudin jika dari hasil pemeriksaan kedua PSK itu, polisi kemudian menangkap seorang mucikarinya.

"Juga diamankan M (54) alias Bu Nik selaku mucikarinya," ujar Burhanudin, Senin (20/5/2019).

Untuk pasal yang dikenakan kepada si mucikari itu yakni pasal yang dengan ancaman pidana penjara 1 tahun 2 bulan penjara.

Pengungkapan itu bermula saat operasi pekat yang dilakukan oleh tim Resmob.

Dari hasil operasi pekat atau yang lebih dikenal dengan operasi penyakit masyarakat itu, ada dua PSK yang ditangkap.

Mereka ditangkap dalam dua kamar yang berbeda. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved