Gugatan Mahkamah Konstitusi

TKN Sebut Prabowo Capres Tidak Taat Aturan, Tolak Gugat ke MK, Takut Kalah Seperti Tahun 2014

Editor: Rhendi Umar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prabowo Subianto

Ia mengatakan Prabowo semestinya menghormati siapapun yang terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 22 Mei sebagai pilihan sah rakyat Indonesia.

Ia menambahkan, protes terhadap hasil Pemilu 2019 yang sah sebaiknya tak perlu mengatasnamakan rakyat sebab justru tak menghargai hasil pilihan rakyat.

"Sekali lagi, seharusnya mereka menyadari bahwa people power itu ya tanggal 17 April itu dimana 81% rakyat Indonesia telah menjatuhkan pilihannya dalam pemilu. Hormati dan terima pilihan rakyat itu," papar Ace.

"Di luar itu, tak seharusnya mengatasnamakan rakyat, apalagi mengklaim kedaulatan rakyat," lanjut dia.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) meski menyatakan menolak hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota Dewan Pengarah BPN, Fadli Zon, mengatakan, pihaknya tidak akan menempuh jalur tersebut karena merasa sia-sia dan tidak yakin MK dapat menyelesaikan sengketa hasil perolehan suara pilpres.

"Jadi kalau tadi Mahkamah Konstisusi, saya katakan, kemungkinan besar BPN tidak akan menempuh jalan Mahkamah Konstitusi karena di 2014 kami sudah mengikuti jalur itu dan kami melihat bahwa Mahkamah Konstitusi itu uselessdalam persoalan pilpres," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Fadli mengatakan, pada 2014 pihaknya mengajukan gugatan sengketa hasil pilpres ke MK. Saat itu Prabowo berpasangan dengan cawapres Hatta Rajasa.

Sesuai keputusan KPU, pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla memperoleh suara sebesar 53,15 persen mengalahkan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dengan perolehan suara 46,85 persen.

Lantas kubu Prabowo-Hatta mengajukan gugatan sengketa ke MK. Namun, kata Fadli, bukti-bukti kecurangan yang diajukan tidak dibuka saat persidangan.

"Tidak ada gunanya itu MK karena pada waktu itu maraton sidang-sidang, tapi buktinya pun tidak ada yang dibuka, bahkan sudah dilegalisir, sudah pakai meterai," kata Fadli.

"Sudah, buang-buang waktu itu yang namanya MK dalam urusan pilpres, apalagi orang-orangnya itu berpolitik semua. Mungkin tidak semualah tapi sebagian," ucap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Berita Populer Tribun Manado:

Baca: Siswa SMA Peraih Nilai 100 di Semua Mata Pelajaran Ujian Nasional 2019, Terungkap Siapa Orangtuanya

Baca: Firasat Sang Ibu: Irene Soenarno Banyak Menciumnya, Siswi Tewas Ditabrak Saat Rayakan Kelulusan

Baca: Siswi SMK Tewas Ditabrak di Hari Kelulusan, Pacar Korban Ngaku Nyesal & Kepikiran Respon Keluarga

Berita Seputar Selebritis:

Baca: Syahrini Mengaku Bisa Keliling Dunia Meski Tak Jadi Penyanyi, Ternyata Ini Sumber Penghasilannya

Baca: Pamer Foto Bertiga dengan Dul dan Irwan Mussry, Wajah Maia Estianty Jadi Sorotan

Baca: Pengakuan Hotman Paris, Sempat Ingin Bunuh Diri Saat Kerja di Bank, Ini Alasannya

TONTON JUGA:



Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul TKN Sayangkan jika Prabowo Tak Akan Gugat Hasil Pemilu ke MK

Berita Terkini