TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi secara terbuka menyatakan tidak akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK) meski menyatakan menolak hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU).
Hal tersebut mengundang tanda tanya serta respons dari beberapa pihak. Tim Kampanye Nasional ( TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin salah satunya.
Wakil Ketua Arsul Sani menyayangkan pernyataan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menyatakan Prabowo tak akan menggugat hasil pemilu yang disebut dipenuhi kecurangan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sayang sekali kalau yang disampaikan Gerindra tersebut akan menjadi sikap Pak Prabowo," kata Arsul melalui pesan singkat, Rabu (15/5/2019).
"Beliau akan dikenang dalam sejarah politik Indonesia sebagai seorang capres yang tidak taat aturan karena memilih jalur di luar hukum ketimbang jalur hukum yang dibuat bersama, termasuk oleh partainya, Gerindra, dan tiga parpol koalisinya melalui fraksi mereka di DPR," lanjut Arsul.
Ia mengatakan, semestinya Gerindra beserta partai pengusung Prabowo-Sandiaga lainnya mendorong mantan Komandan Jenderal Kopassus itu untuk menempuh jalur hukum bila merasa dicurangi di Pilpres 2019.
Baca: Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo Menang 9 Provinsi, Jokowi 16 Provinsi
Baca: Tolak Hasil Perhitungan KPU, BPN Prabowo-Sandi Tak Akan Ajukan Gugatan ke MK
Baca: Prabowo Tolak Hasil Perhitungan KPU, Begini Tanggapan Partai Demokrat
Jalur hukum yang tersedia saat ini jika merasa dicurangi ialah melayangkan sengketa hasil pemilu ke MK.
Ia menambahkan, jika Prabowo tak menempuh jalur hukum, citra nasionalis dan patriotik capres nomor urut 02 itu akan tercoreng.
"Seharusnya Gerindra dan partai koalisi 02 mendorong Pak Prabowo untuk berada pada jalur hukum berdasar Undang-Undang Pemilu, agar sosok nasionalis dan patriotis sejati Pak Prabowo terjaga," papar Arsul.
"Sangat disayangkan sekali lagi kalau yang berada pada lingkungan terdekat beliau malah memberikan input yang menjauhkan dari sosok dasar Pak Prabowo di atas," lanjut dia.
TKN Duga Prabowo Takut Ditolak MK
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily, menilai capres nomor urut 02Prabowo Subianto tak memiliki bukti kecurangan sehingga memutuskan tak membawa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK).
Ia mengatakan, sikap Prabowo yang seperti itu menunjukkan mereka tidak mau mengikuti proses yang telah diatur dalam konstitusi dan undang-undang.
"Hal ini bisa jadi disebabkan karena dua hal, pertama, karena memang mereka tidak memiliki bukti yang cukup tentang klaim kecurang tersebut sehingga khawatir ditolak kembali oleh MK seperti yang terjadi pada Pilpres 2014," kata Ace melalui pesan singkat, Rabu (15/5/2019).
"Atau kedua, memang mereka tidak memiliki sikap mental yang tidak siap kalah sehingga selalu membangun narasi kecurangan agar tidak kehilangan muka di depan para pendukungnya," lanjut dia.
Ia mengatakan Prabowo semestinya menghormati siapapun yang terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 22 Mei sebagai pilihan sah rakyat Indonesia.
Ia menambahkan, protes terhadap hasil Pemilu 2019 yang sah sebaiknya tak perlu mengatasnamakan rakyat sebab justru tak menghargai hasil pilihan rakyat.
"Sekali lagi, seharusnya mereka menyadari bahwa people power itu ya tanggal 17 April itu dimana 81% rakyat Indonesia telah menjatuhkan pilihannya dalam pemilu. Hormati dan terima pilihan rakyat itu," papar Ace.
"Di luar itu, tak seharusnya mengatasnamakan rakyat, apalagi mengklaim kedaulatan rakyat," lanjut dia.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) meski menyatakan menolak hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Anggota Dewan Pengarah BPN, Fadli Zon, mengatakan, pihaknya tidak akan menempuh jalur tersebut karena merasa sia-sia dan tidak yakin MK dapat menyelesaikan sengketa hasil perolehan suara pilpres.
"Jadi kalau tadi Mahkamah Konstisusi, saya katakan, kemungkinan besar BPN tidak akan menempuh jalan Mahkamah Konstitusi karena di 2014 kami sudah mengikuti jalur itu dan kami melihat bahwa Mahkamah Konstitusi itu uselessdalam persoalan pilpres," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Fadli mengatakan, pada 2014 pihaknya mengajukan gugatan sengketa hasil pilpres ke MK. Saat itu Prabowo berpasangan dengan cawapres Hatta Rajasa.
Sesuai keputusan KPU, pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla memperoleh suara sebesar 53,15 persen mengalahkan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dengan perolehan suara 46,85 persen.
Lantas kubu Prabowo-Hatta mengajukan gugatan sengketa ke MK. Namun, kata Fadli, bukti-bukti kecurangan yang diajukan tidak dibuka saat persidangan.
"Tidak ada gunanya itu MK karena pada waktu itu maraton sidang-sidang, tapi buktinya pun tidak ada yang dibuka, bahkan sudah dilegalisir, sudah pakai meterai," kata Fadli.
"Sudah, buang-buang waktu itu yang namanya MK dalam urusan pilpres, apalagi orang-orangnya itu berpolitik semua. Mungkin tidak semualah tapi sebagian," ucap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Berita Populer Tribun Manado:
Baca: Siswa SMA Peraih Nilai 100 di Semua Mata Pelajaran Ujian Nasional 2019, Terungkap Siapa Orangtuanya
Baca: Firasat Sang Ibu: Irene Soenarno Banyak Menciumnya, Siswi Tewas Ditabrak Saat Rayakan Kelulusan
Baca: Siswi SMK Tewas Ditabrak di Hari Kelulusan, Pacar Korban Ngaku Nyesal & Kepikiran Respon Keluarga
Berita Seputar Selebritis:
Baca: Syahrini Mengaku Bisa Keliling Dunia Meski Tak Jadi Penyanyi, Ternyata Ini Sumber Penghasilannya
Baca: Pamer Foto Bertiga dengan Dul dan Irwan Mussry, Wajah Maia Estianty Jadi Sorotan
Baca: Pengakuan Hotman Paris, Sempat Ingin Bunuh Diri Saat Kerja di Bank, Ini Alasannya
TONTON JUGA:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul TKN Sayangkan jika Prabowo Tak Akan Gugat Hasil Pemilu ke MK