b. mengundurkan diri
c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggorta DPR, DPD dan DPRD Porvoinsi atau DPRD kabupaten/kota atau
d. terbukti melkukan tindak pidana pemilu berupa pilitik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkuatan hukum tetap.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
http://www.tribunnews.com/regional/2019/04/25/jika-lolos-jadi-anggota-dpr-bisakah-ahmad-dhani-dilantik-yuk-cek-aturan-hukumnya?page=all.