TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Setelah sejumlah persyaratan yang ditentukan gagal dipenuhi sesuai batas waktu.
Terpidana kasus terorisme Ustaz Abu Bakar Ba'asyir batal menikmati udara bebas.
Terkait hal tersebut, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara soal pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir
Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu ia sampaikan melalui acara Kabar Petang tvOne, Kamis (24/1/2019).
Mahfud MD menyebut, seharusnya dari awal, penasehat hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra tidak boleh mengumumkan kabar ini.
"Saya kira, dalam kasus ini, pertama kenapa harus Yusril yang mengumumkan, harusnya kan dia tidak boleh," kata Mahfud MD lewat telewicara.
Baca: Sambangi DPR RI, Putra Abu Bakar Ba’asyir Minta Kasus Ayahnya Tidak di Politisir
Baca: Kuasa Hukum: Sampai Mati pun Abu Bakar Ba’asyir Tak Mengaku Lakukan Pelanggaran Hukum
"Dia itu penasehat pak Jokowi, bukan penasehat presiden, seumpama pun dia penasehat presiden, seharusnya tidak boleh kalau bicara pembebasan bersyarat itu."
"Karena menurut Undang-Undang dan peraturan perundang-undangan, itu harusnya dilakukan oleh Menkumham atau Dirjem Kemasyarakatan, itu jelas," sambung Mahfud MD.
Mahfud MD juga menilai, sebenarnya Jokowi dari awal tidak mengatakan setuju soal pembebasan Ba'asyir
"Kalau kita lihat, pak Jokowi itu kalau ditanya selalu diawali kata 'Iya, iya', iya-iya itu berarti bertanya, bukan setuju."
Lebih lanjut, menurut Mahfud, kata-kata demi kemanusian yang dilontarkan presiden juga masih dipertimbangkan, bukan langsung dibebaskan.
Terkait batal bebasnya Abu Bakar Ba'asyir, tim kuasa hukum menagih janji pemerintah.
Pihaknya juga membantah Abu Bakar Ba'asyir menolak tanda tangan setia pad NKRI dan Pancasila.
"Jelaskan saja, tidak mau tanda tangan itu kejadiannya kapan? Itu yang selalu ditanya ustaz," kata kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir Mahendradatta.
Baca: Abu Bakar Baasyir Batal Bebas, Panitia Penyambutan Terlanjur Pesan 1.600 Bungkus Nasi Kebuli
Ba'asyir tidak mampu memenuhi syarat sesuai ketentuan bebas bersyarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.