Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sambangi DPR RI, Putra Abu Bakar Ba’asyir Minta Kasus Ayahnya Tidak di Politisir

Putra Abu Bakar Ba’asyir, Abdul Rahim menemui Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.

Editor: Rhendi Umar
Tribunnews/ Dany
Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Baasyir menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2011) lalu. Ba'asyir didakwa terlibat dalam pelatihan terosis di Aceh dan beberapa aksi terorisme di tanah air. 

TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Putra Abu Bakar Ba’asyir, Abdul Rahim menemui Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019) sore.

Ia ditemani Tim penasehat hukum Ba’asyir yaitu Mahendradatta dan Achmad Michdan.

Tujuan kedatangan mereka untuk mengadukan pembatalan pembebasan tanpa syarat Abu Bakar Ba’asyir yang terasa janggal.

“Kami merasa ada penerapan tata negara yang salah dalam penegakan hukum yaitu Ustadz Abu Bakar Ba’asyir inkracht sebagai narapidana pada Februari 2012, sedangkan ikrar kesetiaan kepada Pancasila sebagai syarat pembebasan bersyarat adalah Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2018,” jelasnya Mahendradatta.

Baca: Kuasa Hukum: Sampai Mati pun Abu Bakar Ba’asyir Tak Mengaku Lakukan Pelanggaran Hukum

Baca: Abu Bakar Baasyir Batal Bebas, Panitia Penyambutan Terlanjur Pesan 1.600 Bungkus Nasi Kebuli

“Itu diibaratkan ketika mobil lewat sebuah jalan belum dikasih tanda dilarang masuk, setelah mobil lewat baru dikasih tanda ‘forbodden’ tapi mobil yang sudah di dalam jalan tadi kena tilang semua, nanti banyak sekali yang kena kalau seperti itu,” imbuhnya.

Apalagi menurutnya Abu Bakar Ba’asyir mengaku belum pernah disodorkan ikrar kesetiaan kepada Pancasila itu.

Sehingga keluarga Abu Bakar Ba’asyir heran kenapa berhembus isu kencang terpidana kasus bom Bali itu tak mau menandatangani ikrar kesetiaan kepada Pancasila itu.

“Tadi siang ustadz bilang kalau belum ada yang menyodorkan, ini siapa yang ngomong, kok bisa tahu duluan,” tegasnya.

Mahendradatta juga meminta semua pihak termasuk Presiden Joko Widodo dan kubunya tak mempolitisir pembebasan Abu Bakar Ba’asyir.

“Kami mohon peristiwa ini jangan digunakan untuk kepentingan politik walaupun suasanannya sedang memasuki tahun politik,” ungkapnya.

“Pak Yusril Ihza Mahendra pernah mendatangi Ustadz Abu Bakar Ba’asyir sebagai kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf Amin mengatakan Pak Jokowi berencana membebaskan ustadz tanpa syarat, dan dibenarkan oleh Pak Jokowi sendiri, terus kenapa bisa berubah sekarang, kami mohon jangan dipolitisir,” pungkasnya.

Baca: Jokowi Jelaskan Tak Bisa Langgar Aturan Hukum Untuk Pembebasan Abu Bakar Baasyir

Baca: Ketua Tim Pengacara Muslim Pertanyakan Sikap Jokowi Soal Pembebasan Abu Bakar Baasyir

Sementara Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon berjanji akan mengkaji hal tersebut karena terkait dengan kepentingan masyarakat banyak.

“Di sini DPR RI berfungsi sebagai lembaga pengawas penegakan hukum di negara ini dan saya akan teruskan ke teman-teman lainnya, kita kan menginginkan adanya keadilan, saya kira ini ada manuver politik, apa yang dijanjikan Presiden tak terjadi,” terang Fadli.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan terpidana kasus teroris Abubakar Baasyir, dengan alasan kemanusiaan yang telah dipertimbangkan dari segala aspek.

"Artinya beliau kan sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan. Termasuk kondisi kesehatan masuk dalam pertimbangan itu," ujar Jokowi di Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah Garut, Jawa Barat.

Abu Bakar Baasyir, narapidana kasus terorisme
Abu Bakar Baasyir, narapidana kasus terorisme (Antara)
Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved