Kuasa Hukum: Sampai Mati pun Abu Bakar Ba’asyir Tak Mengaku Lakukan Pelanggaran Hukum
Ba’asyir, kata Mahendratta, sejak ditangkap hingga sekarang tidak pernah memberikan tanda tangan pun, termasuk di berita acara pemeriksaan (BAP).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Muhammad Mahendradatta, Kuasa hukum Abu Bakar Baasyir, menjelaskan bahwa kliennya tidak ingin menandatangani sejumlah dokumen pembebasan bersyarat.
Salah satu dokumen pembebasan bersyarat itu adalah janji tidak melakukan pelanggaran hukum terkait terorisme.
Mahendradatta mengungkapkan, Ba’asyir tidak merasa melakukan tindak pidana tersebut.
Ba’asyir, kata Mahendratta, sejak ditangkap hingga sekarang tidak pernah memberikan tanda tangan pun, termasuk di berita acara pemeriksaan (BAP).
"Sampai mati pun Ustaz Abu Bakar Ba’asyir tidak akan merasa apalagi mengaku pernah melakukan pelanggaran hukum,” ujar Mahendradatta saat dihubungi, Rabu (23/1/2019).
Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Ba'asyir yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Ketika dikonfirmasi apakah Ba’asyir telah mengikrarkan setia terhadap Pancasila dan NKRI, Mahendradatta tak menjelaskan secara gamblang. Ia hanya tak ingin berpolemik terkait masalah setia atau tidak kepada Pancasila.
"Yang bilang tidak mau (setia kepada Pancasila dan NKRI) siapa? Yang bilang mau siapa? Faktanya tidak sesimpel itu,” tutur Mahendradatta.
Baca: 34 Siswa di Bandung Jadi Korban Pelecehan Seksual Guru Privatnya, Pelaku Pernah Jadi Korban

Kronologi Rencana Pembebasan hingga Muncul Polemik
Muncul polemik rencana pemerintah dalam membebaskan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (ABB)
Ba'asyir divonis 15 tahun penjara pada 2011 kini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Beberapa waktu lalu beredar wacana pembebasan tanpa syarat yang akan diterima oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki di Solo, Jawa Tengah, ini.
Namun, seiring berjalannya waktu, harapan itu pupus. Rencana pemerintah untuk membebaskan Abu Bakar Ba'asyir tanpa syarat memberatkan, seperti yang disebut Yusril Ihza Mahendra selaku penasihat hukum Presiden Joko Widodo, kemungkinan dibatalkan.
Dirinci dari awal kasus isu berembus, berikut kronologi singkatnya.
Pembebasan tanpa syarat