Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan Kacab Bank

Segini Bayaran Para Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Baru Terima Uang Muka

Korban terlihat diculik oleh sejumlah orang tak dikenal (OTK) saat akan masuk ke mobilnya yang terparkir bersebelahan dengan mobil para pelaku.

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado
PEMBUNUHAN - Sosok 4 Pelaku Penculikan Kepala Cabang Bank BUMN. Segini bayaran mereka. 

Penangkapan Pelaku Penculikan

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat pelaku kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, inisial MIP.

Keempat pelaku berinisial AT, RS, RAH, dan EW digelandang ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Kamis (21/8/2025) malam.

Dari video yang diterima wartawan, tiga pelaku AT, RS, dan RAH terlihat digiring masuk ke dalam Rutan dengan kedua tangan diborgol.

Kemudian, satu pelaku lagi yakni EW ditangkap saat baru mendarat di Bandara Internasional Komodo Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardi Marasabessy, menjelaskan AT, RS, dan RAH diamankan di Jalan Johar Baru III no. 42, Jakarta Pusat.

Sedangkan, EW ditangkap terpisah di NTT.

"EW hendak melarikan diri," kata Ressa.

Ressa menjelaskan, keempat pelaku terlibat dalam penculikan korban.

"Sementara masih dilakukan pendalaman dan masih dilakukan pengejaran terkait keterlibatan tersangka lain," paparnya.

Dalang Penculikan-Pembunuhan Jadi Tersangka

Sementara, empat orang yang diduga sebagai aktor intelektual dalam kasus penculikan dan pembunuhan MIP, telah ditangkap tim Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Para inisiator pelaku penculikan dan pembunuhan berinisial DH, YJ, dan AA yang ditangkap di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (23/8/2025) malam.

Sementara itu, C ditangkap pada Minggu (24/8/2025) sore di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Polisi lalu menetapkan empat orang aktor intelektual penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang bank BUMN itu sebagai tersangka.

"Benar empat orang otak penculikan telah diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (25/8/2025).

Saat ini, seluruh pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk mendalami peran mereka masing-masing dalam kasus penculikan dan pembunuhan MIP.

Hasil Autopsi Jenazah Korban

Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Pusdokkes Polri, Kramat Jati telah melakukan autopsi terhadap jenazah MIP.

Pemeriksaan luar dan dalam atau autopsi dilakukan atas persetujuan keluarga pada Kamis (22/8/2025) pukul 14.30 WIB.

Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Kramat Jati, Brigjen Prima Heru Yulihartono, menyampaikan jenazah diterima pada Kamis (21/8/2025) pukul 12.48 WIB berdasarkan surat permintaan penitipan mayat dari Polsek Serang Baru.

Saat diserahkan jenazah menggunakan pakaian batik berwarna cokelat dan celana panjang cokelat muda.

"Ditemukan tanda kekerasan luka-luka pada bagian luar dan dalam tubuh korban akibat benda tumpul di bagian dada dan leher," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).

Selain itu, tim juga melakukan pengambilan sampel untuk pemeriksaan DNA dan toksikologi forensik.

Pemeriksaan autopsi selesai pada pukul 19.00 WIB.

Brigjen Prima Heru menegaskan, hasil pemeriksaan lengkap akan diberikan kepada penyidik setelah seluruh uji penunjang selesai dilakukan.

Tugas dan peran debt collector:

Menagih utang:
Tugas utama mereka adalah menghubungi debitur untuk memastikan pembayaran utang berjalan lancar.  

Pihak ketiga:
Mereka bertindak sebagai perantara antara kreditur dan debitur dalam proses penagihan utang.  

Bisa menggunakan pihak internal atau eksternal:
Kreditur bisa menggunakan tenaga penagihan internal, atau menggunakan jasa perusahaan penagihan utang (pihak ketiga) jika penagihan internal tidak berhasil.  

Aturan dan etika dalam penagihan utang:

Dilarang melakukan kekerasan atau intimidasi:
Debt collector tidak boleh menggunakan kata-kata kasar, ancaman, kekerasan fisik, atau bentuk intimidasi lainnya saat menagih utang, seperti yang diatur dalam peraturan OJK.  

Harus memiliki pelatihan memadai:
Debt collector harus memiliki pelatihan yang sesuai dan menjalankan tugas sesuai standar.  

Harus memenuhi identitas yang jelas:
Bank wajib menjamin bahwa debt collector yang digunakan memiliki identitas yang jelas dan teradministrasi dengan baik.  

Penagihan tidak boleh mengganggu:
Penagihan tidak boleh dilakukan di muka umum atau dengan cara yang memalukan debitur.  

Sanksi bagi pelanggaran:
Pelaku usaha jasa keuangan dan debitur yang melanggar ketentuan penagihan dapat dikenakan sanksi pidana atau administratif. 

(Tribunnews.com/Nuryanti/Reynas Abdila) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved