Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan Kacab Bank

Segini Bayaran Para Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Baru Terima Uang Muka

Korban terlihat diculik oleh sejumlah orang tak dikenal (OTK) saat akan masuk ke mobilnya yang terparkir bersebelahan dengan mobil para pelaku.

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado
PEMBUNUHAN - Sosok 4 Pelaku Penculikan Kepala Cabang Bank BUMN. Segini bayaran mereka. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan terhadap Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN berinisial MIP (37) semakin terang.

Para tersangka sudah mengakui perbuatan yang mereka lakukan.

Ada oknum yang memerintahkan mereka untuk melakukan hal tersebut.

Baca juga: Jadi 17, Ini Identitas 2 Pelaku Pembunuhan Kacab Bank Ilham Pradipta Baru Ditangkap Polisi

dan untuk melakukan aksi menghilangkan nyawa orang tersebut, mereka diimingi sejumlah uang yang cukup besar.

Namun kabarnya, mereka baru dipanjar saja.

Setelah melakukan aksi baru diberikan sepenuhnya. Namun mereka belum sempat dibayar sesuai perjanjian.

Empat tersangka penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN berinisial MIP (37) mengungkap sejumlah pengakuan.

Sebanyak empat pelaku penculikan yang berinisial AT, RS, RAH, dan EW alias Eras, telah ditangkap.

Keempat tersangka disebut berprofesi sebagai debt collector dan hanya bertugas melakukan penjemputan paksa terhadap korban di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Timur.

Debt collector adalah pihak yang diberi kuasa oleh kreditur (pemberi pinjaman, seperti bank atau perusahaan pembiayaan) untuk menagih utang yang macet dari debitur (peminjam).

Pekerjaan mereka adalah menghubungkan kreditur dan debitur untuk memastikan pembayaran cicilan utang yang macet dapat terselesaikan, namun penagihan harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan etika yang berlaku. 

Mereka ditangkap pada Kamis (21/8/2025) di Jakarta Pusat dan Bandara Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam rekaman CCTV yang diterima wartawan, korban yang mengenakan kemeja cokelat saat itu berada di area parkiran Lotte Grosir Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (20/8/2025).

Korban terlihat diculik oleh sejumlah orang tak dikenal (OTK) saat akan masuk ke mobilnya yang terparkir bersebelahan dengan mobil para pelaku.

Kemudian, korban dibawa masuk ke dalam mobil para pelaku secara paksa.

Para pelaku diduga menghabisi nyawa korban.

Jenazah korban lalu ditemukan di sebuah kebun kosong dengan posisi telungkup dan sebagian kemejanya terangkat di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kini setelah ditangkap, mereka memberikan pengakuan yang disampaikan oleh pengacara para pelaku, Adrianus Agal.

Lantas, apa saja pengakuannya?

1. Diperintahkan oleh Oknum Inisial F
Saat ditemui awak media di Mapolda Metro Jaya, Adrianus Agal mengatakan kliennya diperintahkan oleh oknum inisial F untuk menculik MIP.

"Adik kami Eras dan kawan-kawan ini diminta untuk menjemput paksa di waktu sore untuk diserahkan di daerah Jakarta Timur," ungkapnya, Senin (25/8/2025).

Ia menyebut, ada jeda waktu pada saat korban dijemput paksa dan diserahkan oleh keempat pelaku penjemputan paksa ini yang diduga kepada oknum aparat.

Namun, Adrianus menolak untuk menyebut asal instansi oknum aparat tersebut.

Ketika itu, keempat pelaku langsung pulang ke tempat tinggalnya selepas mengantarkan korban.

"Setelah mereka pulang kurang lebih jeda waktu berapa jam setelah itu, mereka dipanggil lagi untuk mengantar pulang si korban," jelas Adrianus.

Pada waktu para pelaku bertemu lagi dengan diduga oknum, di situlah bahwa mereka melihat korban sudah tidak bernyawa.

"Tapi yang menjadi catatan kami di sini pada saat mereka mengantar itu, mereka juga dalam tekanan dan mereka salah satu terduga penjemputan paksa ini, menyampaikan ke keluarganya bahwa mereka memang baru diperintahkan untuk membuang jenazah," papar dia.

2. Diiming-imingi Bayaran Rp50 Juta

Empat tersangka itu diduga hanya menjalankan perintah dari aktor intelektual yang menjanjikan imbalan puluhan juta rupiah.

Meski begitu, Adrianus Agal mengungkapkan mereka baru menerima uang muka atau Down Payment (DP).

“Mereka dijanjikan sejumlah uang, bahkan sudah menerima uang muka. Tapi jumlah pastinya belum bisa kami sampaikan. Yang jelas, total imbalan yang dijanjikan tidak lebih dari Rp50 juta,” ungkap Adrianus, Senin.

Menurut Adrianus, peristiwa ini terbagi dalam tiga klaster pelaku yakni penculik, eksekutor, dan aktor intelektual.

Ia menyebut Eras dan rekan-rekannya termasuk dalam klaster pertama.

“Setelah korban dijemput, mereka menyerahkannya kepada seseorang berinisial F di Jakarta Timur. Setelah itu, tugas mereka selesai dan mereka pulang,” jelasnya.

3. Minta Perlindungan Hukum Panglima TNI dan Kapolri
Adrianus menegaskan kliennya tidak terlibat dalam aksi pembunuhan terhadap Kacab bank BUMN.

Jika sejak awal tahu bahwa tugas tersebut akan berujung pada kematian korban, Adrianus yakin mereka tidak akan menerima pekerjaan itu.

Adrianus menuturkan, ada dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kasus ini, meski belum diketahui dari instansi mana.

Sehingga, pihaknya kini meminta perlindungan hukum pada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, untuk keempat tersangka.

Selain itu, mereka juga meminta perlindungan hukum pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Kami sudah meminta perlindungan hukum kepada Panglima TNI dan Kapolri karena ada dugaan keterlibatan oknum. Tapi ini masih dalam tahap penyelidikan,” jelas Adrianus.

4. Minta Maaf pada Keluarga Korban

Adrianus mengungkapkan, empat tersangka penculikan MIP tersebut kini memohon maaf kepada keluarga korban.

"Saya ditunjuk dari keluarga Eras yang diduga melakukan penculikan. Pertama yang saya mau sampaikan untuk permohonan maaf kami kepada keluarga korban," ungkap Adrianus kepada wartawan, Senin.

Adrianus juga berharap Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera mengungkap pelaku utama dalam kasus ini.

"Semoga persoalan ini, penyidik Polda Metro Jaya segera mengungkap motif dan pelaku utamanya," imbuh dia.

Penangkapan Pelaku Penculikan

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat pelaku kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, inisial MIP.

Keempat pelaku berinisial AT, RS, RAH, dan EW digelandang ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Kamis (21/8/2025) malam.

Dari video yang diterima wartawan, tiga pelaku AT, RS, dan RAH terlihat digiring masuk ke dalam Rutan dengan kedua tangan diborgol.

Kemudian, satu pelaku lagi yakni EW ditangkap saat baru mendarat di Bandara Internasional Komodo Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardi Marasabessy, menjelaskan AT, RS, dan RAH diamankan di Jalan Johar Baru III no. 42, Jakarta Pusat.

Sedangkan, EW ditangkap terpisah di NTT.

"EW hendak melarikan diri," kata Ressa.

Ressa menjelaskan, keempat pelaku terlibat dalam penculikan korban.

"Sementara masih dilakukan pendalaman dan masih dilakukan pengejaran terkait keterlibatan tersangka lain," paparnya.

Dalang Penculikan-Pembunuhan Jadi Tersangka

Sementara, empat orang yang diduga sebagai aktor intelektual dalam kasus penculikan dan pembunuhan MIP, telah ditangkap tim Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Para inisiator pelaku penculikan dan pembunuhan berinisial DH, YJ, dan AA yang ditangkap di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (23/8/2025) malam.

Sementara itu, C ditangkap pada Minggu (24/8/2025) sore di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Polisi lalu menetapkan empat orang aktor intelektual penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang bank BUMN itu sebagai tersangka.

"Benar empat orang otak penculikan telah diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (25/8/2025).

Saat ini, seluruh pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk mendalami peran mereka masing-masing dalam kasus penculikan dan pembunuhan MIP.

Hasil Autopsi Jenazah Korban

Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Pusdokkes Polri, Kramat Jati telah melakukan autopsi terhadap jenazah MIP.

Pemeriksaan luar dan dalam atau autopsi dilakukan atas persetujuan keluarga pada Kamis (22/8/2025) pukul 14.30 WIB.

Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Kramat Jati, Brigjen Prima Heru Yulihartono, menyampaikan jenazah diterima pada Kamis (21/8/2025) pukul 12.48 WIB berdasarkan surat permintaan penitipan mayat dari Polsek Serang Baru.

Saat diserahkan jenazah menggunakan pakaian batik berwarna cokelat dan celana panjang cokelat muda.

"Ditemukan tanda kekerasan luka-luka pada bagian luar dan dalam tubuh korban akibat benda tumpul di bagian dada dan leher," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).

Selain itu, tim juga melakukan pengambilan sampel untuk pemeriksaan DNA dan toksikologi forensik.

Pemeriksaan autopsi selesai pada pukul 19.00 WIB.

Brigjen Prima Heru menegaskan, hasil pemeriksaan lengkap akan diberikan kepada penyidik setelah seluruh uji penunjang selesai dilakukan.

Tugas dan peran debt collector:

Menagih utang:
Tugas utama mereka adalah menghubungi debitur untuk memastikan pembayaran utang berjalan lancar.  

Pihak ketiga:
Mereka bertindak sebagai perantara antara kreditur dan debitur dalam proses penagihan utang.  

Bisa menggunakan pihak internal atau eksternal:
Kreditur bisa menggunakan tenaga penagihan internal, atau menggunakan jasa perusahaan penagihan utang (pihak ketiga) jika penagihan internal tidak berhasil.  

Aturan dan etika dalam penagihan utang:

Dilarang melakukan kekerasan atau intimidasi:
Debt collector tidak boleh menggunakan kata-kata kasar, ancaman, kekerasan fisik, atau bentuk intimidasi lainnya saat menagih utang, seperti yang diatur dalam peraturan OJK.  

Harus memiliki pelatihan memadai:
Debt collector harus memiliki pelatihan yang sesuai dan menjalankan tugas sesuai standar.  

Harus memenuhi identitas yang jelas:
Bank wajib menjamin bahwa debt collector yang digunakan memiliki identitas yang jelas dan teradministrasi dengan baik.  

Penagihan tidak boleh mengganggu:
Penagihan tidak boleh dilakukan di muka umum atau dengan cara yang memalukan debitur.  

Sanksi bagi pelanggaran:
Pelaku usaha jasa keuangan dan debitur yang melanggar ketentuan penagihan dapat dikenakan sanksi pidana atau administratif. 

(Tribunnews.com/Nuryanti/Reynas Abdila) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved