Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, 5 Terdakwa akan Dibawa ke Pengadilan

Lima terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM bakal dibawa ke Pengadilan Tipikor Negeri Manado mulai Jumat (29/08/2025) besok.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Ventrico Nonutu
Dok. Pribadi Arthur Piri
BABAK BARU - Kasi Intel Kejari Manado Arthur Piri. Kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM kini memasuki babak baru. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM memasuki babak baru.

Lima terdakwa kasus tersebut bakal dibawa ke Pengadilan Tipikor Negeri Manado mulai Jumat (29/08/2025) besok.

Mereka akan mengikuti sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pemberian dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM.

Kelima terdakwa kasus itu yakni Hein Arina, Steve Kepel, Gamy Kawatu, Fereydy Kaligis, Jeffry Korengkeng

Kasi Intel Kejari Manado Arthur Piri, saat dikonfirmasi, membenarkan terkait pelaksanaan sidang perdana kasus itu.

"Jumat jam 10 pagi sidang perdana," ujar Arthur, via telepon, Kamis (28/8/2025).

Arthur menjelaskan dalam sidang ini 5 terdakwa akan dihadirkan.

"Benar akan dihadirkan," tuturnya.

Ia menuturkan, agenda sidang perdana ini pembacaan surat dakwaan.

"Agenda besok pembacaan surat dakwaan," terangnya.

Arthur menambahkan saat ini para terdakwa sedang berada di Rutan Kelas IIA Manado.

"Semua terdakwa di masih berada di rutan," ungkapnya.

Kejari Manado Terima Uang Rp 5,2 Miliar dari Terdakwa

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado terus mengurai benang kusut kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) tahun anggaran (TA) 2020 hingga TA 2023.

Perkara ini menyeret nama terdakwa Pdt Hein Arina, Th.D.

Langkah hukum tersebut ditegaskan melalui Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16-A) Nomor: PRINT-1668/P.1.10/Ft.1/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved