Mahkamah Konstitusi
Aturan Baru MK Soal Mantan Narapidana Jadi Calon di Pilkada, Berikut Perubahannya
Pun dengan terpidana di bawah 5 tahun, bisa langsung mencalonkan diri usai menjalani masa tahanan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan aturan baru soal pemilihan kepala daerah.
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga tinggi negara di Indonesia yang bertugas menegakkan hukum dan keadilan dengan kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
Juga memutus sengketa kewenangan antarlembaga, membubarkan partai politik, menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum, dan memutus pelanggaran hukum oleh Presiden/Wakil Presiden.
Baca juga: Rekam Jejak Inosentius Samsul Calon Hakim Mahkamah Konstitusi, Lama di DPR RI
Khususnya soal mantan terpidana yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada.
Ada beberapa poin yang menjadi tambahan dalam putusan MK tersebut.
Pun dengan terpidana di bawah 5 tahun, bisa langsung mencalonkan diri usai menjalani masa tahanan.
Aturan terkait mantan terpidana yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada kini diubah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 32/PUU-XXIII/2025.
Dalam Pasal 7 ayat 2 huruf G Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada), mantan terpidana hanya diminta untuk secara terbuka dan jujur kepada publik terkait statusnya.
Melalui Putusan 32 yang dibacakan Kamis (28/8/2025), aturan itu kini diubah dalam beberapa aspek.
Satu contohnya, kini mantan terpidana tidak hanya mengumumkan informasi statusnya ke publik, tapi juga kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Komisi Independen Pemilihan (KIP) sesuai tingkatnya setiap kali mencalonkan diri melalui aplikasi pencalonan.
“Secara jujur dan terbuka menyatakan atau menyampaikan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana kepada KPU atau KIP sesuai dengan tingkatannya setiap kali mengikuti pemilihan umum melalui aplikasi pencalonan,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jakarta.
Kemudian, mantan terpidana juga harus mengulang pengumuman statusnya melalui media massa.
Hal itu dilakukan jika mantan terpidana yang mencalonkan diri berpindah daerah pemilihan (dapil) dan atau jenjang pemilihan.
Lebih lanjut, bagi mantan terpidana dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun, syaratnya cukup menyelesaikan pidana sepenuhnya tanpa kewajiban menunggu masa jeda 5 tahun untuk bisa maju.
Perkara ini dimohonkan Petrus Ricolombus Omba.
Ia merupakan Calon Bupati Boven Digoel nomor urut 3 dalam Pilkada 2024.
Menurut Petrus, norma dalam Pasal 7 ayat 2 huruf 9 UU Nomor 10 Tahun 2016, sebelum diputuskan MK, membuat dirinya didiskualifikasi sebagai Calon Bupati Boven Digoel Tahun 2024 sebagaimana Putusan MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah, yakni Putusan MK Nomor 260/PHPU.BUP-XXXIII/2025.
Pasal 7 ayat 2 huruf 9 UU 10/2016 sebelum Putusan MK 32:
g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana
Kini menjadi:
g. bagi mantan terpidana, kecuali terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, harus mengikuti ketentuan:
(i) mantan terpidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih harus telah selesai/tuntas menjalani pidana baik pidana penjara, pidana bersyarat, dan/atau pidana percobaan, serta melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai/tuntas menjalani pidana dimaksud;
(ii) mantan terpidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun harus telah selesai/tuntas menjalani pidana baik pidana penjara, pidana bersyarat, dan/atau pidana percobaan, namun tidak perlu melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai /tuntas menjalani pidana;
(iii) secara jujur dan terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana kepada masyarakat melalui media massa, dan pada pemilihan umum berikutnya tidak perlu mengulang pengumuman selama wilayah/daerah pemilihannya sama, kecuali apabila wilayah/daerah pemilihan dan/atau jenjang pada pemilu berikutnya berbeda maka pengumuman melalui media massa harus diulang kembali;
(iv) secara jujur dan terbuka menyatakan/menyampaikan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana kepada KPU/KIP sesuai dengan tingkatannya setiap kali mengikuti pemilihan umum melalui aplikasi pencalonan; dan
(v) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris di BUMN, Ini Alasan MK |
![]() |
---|
Rekam Jejak Inosentius Samsul Calon Hakim Mahkamah Konstitusi, Lama di DPR RI |
![]() |
---|
Aturan Pendidikan Dasar Gratis, Pemerintah Wajib Sediakan Anggaran |
![]() |
---|
Aturan Baru Mahkamah Konstitusi Untuk Pimpinan Organisasi Advokat, Dilarang Rangkap Jabatan |
![]() |
---|
Menteri dan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan, Ini Putusan MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.