Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Modus Para Tersangka Pemerasan Sertifikasi K3 Lingkup Kemenaker, Psikologis Pemohon Dipermainkan

Modus para tersengka kasus pemerasan sertifikasi K3 di lingkup Kemenaker, yaitu mempermainkan psikologis pemohon hingga ada 4 modus operandi.

Editor: Frandi Piring
Dok. Youtube KPK/Tangkap Layar
TERSANGKA - Para tersangka kasus pemerasan sertifikasi K3 lingkup Kemenaker saat konferensi pers yang dilakukan KPK di ruang konferensi pers KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Modus para tersengka ini dengan cara mempermainkan psikologis pemohon hingga beberapa modus operandi, yaitu Penggelembungan Biaya Sertifikasi, Memperlambat dan Mempersulit Proses, Ancaman Tidak Diproses dan Melibatkan Jaringan Internal. Para tersangka melakukan pemerasan sertifikasi K3 dengan memanfaatkan kewenangan mereka untuk menekan pemohon sertifikat secara sistematis dan manipulatif. 

1. IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024–2029.

2. IBM (Irvian Bobby Mahendro) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022–2025.

3. GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–sekarang.

4. SB (Subhan) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020–2025.

5. AK (Anitasari Kusumawati) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang.

6. FRZ (Fahrurozi) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang.

7. HS (Hery Sutanto) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025.

8. SKP (Sekarsari Kartika Putri) selaku Subkoordinator.

9. SUP (Supriadi) selaku Koordinator.

10. TEM (Temurila) selaku pihak PT Kem Indonesia.

11. MM (Miki Mahfud) selaku pihak PT Kem Indonesia.

Para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Mereka juga terancam dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Immanuel Ebenezer Gerungan Terjaring OTT KPK, Diduga Lakukan Pemerasan Terhadap Perusahaan

-

*Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Siasat Licik Immanuel Ebenezer Cs Peras Pemohon Sertifikasi K3, Bikin Psikologis Korban Tertekan" Penulis: Muhammad Zulfikar

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved