Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Modus Para Tersangka Pemerasan Sertifikasi K3 Lingkup Kemenaker, Psikologis Pemohon Dipermainkan

Modus para tersengka kasus pemerasan sertifikasi K3 di lingkup Kemenaker, yaitu mempermainkan psikologis pemohon hingga ada 4 modus operandi.

Editor: Frandi Piring
Dok. Youtube KPK/Tangkap Layar
TERSANGKA - Para tersangka kasus pemerasan sertifikasi K3 lingkup Kemenaker saat konferensi pers yang dilakukan KPK di ruang konferensi pers KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Modus para tersengka ini dengan cara mempermainkan psikologis pemohon hingga beberapa modus operandi, yaitu Penggelembungan Biaya Sertifikasi, Memperlambat dan Mempersulit Proses, Ancaman Tidak Diproses dan Melibatkan Jaringan Internal. Para tersangka melakukan pemerasan sertifikasi K3 dengan memanfaatkan kewenangan mereka untuk menekan pemohon sertifikat secara sistematis dan manipulatif. 

4. Melibatkan Jaringan Internal

Tersangka terdiri dari pejabat dan pegawai di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.
Mereka bekerja sama dengan perusahaan jasa K3 (PJK3) untuk menyalurkan dana hasil pemerasan.

Permainkan Psikologis Pemohon

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkap, Noel dan tersangka lainnya dijerat dengan pasal pemerasan karena ada modus untuk memperlambat, mempersulit, dan tidak memproses pengurusan sertifikasi K3 ini.

"Ada tindak pemerasan ini dengan modus memperlambat, mempersulit atau bahkan tidak memproses. Itu perbedaannya. Jadi saat teman-teman buruh ini akan mendaftar untuk sertifikasi K3, sebenarnya syarat sudah lengkap, seharusnya itu diproses bisa langsung."

"Tapi kemudian untuk melakukan pemerasannya tersebut, digunakanlah cara-cara memperlambat prosesnya, mempersulit, bahkan malah tidak memberikan sejumlah uang tidak diproses," jelas Asep dalam konferensi pers KPK, Jumat (22/8/2025).

Berbeda dengan kasus suap, Asep menyebut dalam kasus suap biasanya terjadi karena ada tindakan untuk meloloskan pihak tertentu yang tidak lolos persyaratan.

Kemudian karena pihak tersebut tidak bisa memenuhi persyaratan yang diminta, maka ia menawarkan sejumlah uang agar bisa diloloskan.

"Bedanya kalau suap, kelengkapan (surat) ini tidak lengkap, misalnya ada persyaratan yang tidak lengkap, kemudian pemohon ini nego supaya ketidaklengkapan ini diabaikan, lalu dia menawarkan sejumlah uang, lalu si petugas menerima itu dan meluluskan, ini perbedaannya disitu."

"Kalau yang ini (pemerasan) memang sudah lengkap dia melakukan pemerasannya dengan cara tiga tadi, memperlambat, mempersulit atau bahkan tidak memproses."

"Sehingga si pemohon menjadi tertekan secara psikologis. Si pemohon kan butuh cepat barangnya dan dia tidak ada kepastian kapan ini segera selesai," jelas Asep.

Psikologis adalah istilah yang merujuk pada segala sesuatu yang berkaitan dengan pikiran, emosi, dan proses mental manusia. Ini mencakup cara seseorang berpikir, merasa, dan berperilaku dalam berbagai situasi.

Identitas 11 Tersangka yang Ditangkap KPK

Setidaknya sudah ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka terdiri dari penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

Berikut identitas lengkap para tersangka:

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved