Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Modus Para Tersangka Pemerasan Sertifikasi K3 Lingkup Kemenaker, Psikologis Pemohon Dipermainkan

Modus para tersengka kasus pemerasan sertifikasi K3 di lingkup Kemenaker, yaitu mempermainkan psikologis pemohon hingga ada 4 modus operandi.

Editor: Frandi Piring
Dok. Youtube KPK/Tangkap Layar
TERSANGKA - Para tersangka kasus pemerasan sertifikasi K3 lingkup Kemenaker saat konferensi pers yang dilakukan KPK di ruang konferensi pers KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Modus para tersengka ini dengan cara mempermainkan psikologis pemohon hingga beberapa modus operandi, yaitu Penggelembungan Biaya Sertifikasi, Memperlambat dan Mempersulit Proses, Ancaman Tidak Diproses dan Melibatkan Jaringan Internal. Para tersangka melakukan pemerasan sertifikasi K3 dengan memanfaatkan kewenangan mereka untuk menekan pemohon sertifikat secara sistematis dan manipulatif. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Modus para tersangka kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) lingkup di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam melakukan aksinya, kini terungkap.

Para tersangka bermodus cara sistematis dan manipulatif. Di mana memanfaatkan kewenangan mereka untuk menekan pemohon sertifikat.

Sertifikasi K3 adalah pengakuan resmi bahwa seseorang atau perusahaan telah memiliki kompetensi di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 11 orang sebagai tersangka.

Salah satunya eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel.

Lantas bagaimana cara para tersangka melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3?

Simak ulasan yang telah dirangkum Tribunnews.com di bawah ini.

Modus Operandi Pemerasan K3

1. Penggelembungan Biaya Sertifikasi

Biaya resmi sertifikasi K3 seharusnya hanya sekitar Rp275.000, namun oleh para tersangka dinaikkan hingga Rp6 juta.

Selisih ini dikumpulkan secara ilegal dan total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp81 miliar.

2. Memperlambat dan Mempersulit Proses

Permohonan sertifikasi yang sebenarnya sudah lengkap sengaja diperlambat atau tidak diproses jika pemohon tidak membayar biaya tambahan.
Tersangka menggunakan tekanan psikologis agar pemohon merasa terdesak dan akhirnya membayar.

3. Ancaman Tidak Diproses

Jika pemohon menolak membayar, permohonan mereka tidak akan diproses sama sekali, meskipun sudah memenuhi semua syarat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved