Penambang Tertimbun di Sangihe
2 Penambang Tertimbun Longsor di PETI Kampung Bowone Kepulauan Sangihe
“Saya langsung berteriak memanggil rekan lain dan memberi tahu bahwa ada longsor,” ungkapnya.
Penulis: Eduard Joanly Tahulending | Editor: Isvara Savitri
Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling (YSK) kembali membuktikan janjinya pada rakyat penambang.
Dimana pada Sabtu 9 Agustus 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menetapkan 30 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Sulut.
Jika dihitung 1 blok tersebut memiliki luas 100 hektar. Jadi jika ditotal 30 blok, maka Sulut mendapat bagian 3000 hektar.
Gubernur Sulut YSK pada kesempatan pertemuan mengatakan bahwa ini merupakan bukti keseriusannya yang berpihak kepada rakyat bukan kepada dirinya sendiri.
Baca juga: 2 Penambang Tertimbun Longsor di PETI Kampung Bowone Kepulauan Sangihe
Baca juga: Renungan Harian Kristen, Yohanes 8:35, Sebagai Anak, Tetaplah Tinggal Bersama Bapa Sorgawi
"Semua untuk rakyat, saya tidak memiliki kepentingan apa-apa disini. Saya mau rakyat saya sejahtera dan tentunya semua harus sesuai aturan yang berlaku," jelasnya
Kata YSK, dia masih berusaha melobi agar Sulut bisa ketambahan lebih dari 30 blok.
"Sulut itu special sekarang. Saya masih mau lobi kepusat supaya bisa tambah lagi bloknya," jelasnya.
Penetapan ini menjadi kabar gembira bagi ribuan penambang emas yang selama ini bekerja tanpa kepastian hukum.
Dengan status WPR, mereka kini memiliki perlindungan hukum dan legalitas usaha yang sah, menjadi sebuah tonggak sejarah yang sebelumnya hanya sekedar harapan bahkan angan-angan.
Ketua Asosiasi Masyarakat Penambang Bersatu Indonesia, Stenly Sendow SH, menegaskan bahwa WPR adalah bukti nyata keberpihakan Gubernur YSK kepada masyarakat penambang.
“Ini bukan main-main. Ini wujud perlindungan hukum sekaligus realisasi janji politik YSK sejak sebelum Pilkada November 2024 lalu. Masyarakat penambang pantas mengapresiasi langkah ini,” tegasnya.
Sendow optimistis, status WPR akan menggerakkan roda ekonomi daerah.
Selain membuka lapangan kerja baru, WPR mengatur kewajiban penambang untuk berkontribusi pada negara.
Mulai dari pembayaran pajak daerah, reboisasi lingkungan, menjaga kebersihan, hingga mendukung perdagangan alat kerja dan layanan kesehatan di wilayah tambang.

“Konsep WPR ini jelas: penambang bebas bekerja, tapi tetap bertanggung jawab.
Pemerintah juga akan terus mengawasi, memberikan pelatihan, dan memastikan praktik penambangan yang berkelanjutan,” tambah Sendow.
Hal ini sekaligus mengukuhkan YSK sebagai pemimpin yang konsisten memperjuangkan nasib rakyat kecil.
Dari janji hingga aksi, langkahnya memberikan harapan baru bagi masa depan masyarakat penambang di Sulut.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Sosok Steven Liow, Eks Pjs Bupati Minahasa Selatan Diperiksa Polda Sulut |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Seorang Sopir Tewas, Mobil 5 Penumpang Terperosok ke Saluran Air |
![]() |
---|
Breaking News: Mantan Kadis Kominfo Steven Liow Diperiksa Tipidkor Polda Sulut |
![]() |
---|
Gempa Terkini di Sulawesi Tengah Pagi Ini Jumat 22 Agustus 2025, Info BMKG Magnitudonya |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Putri Kapolres Solok Tewas, 2 Orang Korban Seusai Mobil Tertabrak Kereta Api |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.