Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPRD Sulut

DPRD Sulawesi Utara Sepakat Perubahan APBD 2025, Lima Fraksi Kompak dalam Pandangan Umum

Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Sulawesi Utara, dr Fransiscus Silangen. Ia didampingi Wakil Ketua, Michaela Elsiana Paruntu dan Royke Anter. 

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Fernando Lumowa
PARIPURNA: Paripurna Ranperda Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Utara 2025 oleh DPRD Sulut, Rabu (20/8/2025). Lima partai kompak 

MANADO,TRIBUNMANADO.CO.ID - DPRD Sulawesi Utara sepakat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Provinsi Sulut 2025.

Ranperda adalah singkatan dari Rancangan Peraturan Daerah.

Ini adalah draf atau usulan peraturan yang akan dibahas dan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama dengan kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota). 

Baca juga: DPRD Sulawesi Utara Gelar Paripurna Mendengarkan Pidato Presiden dalam Rangka HUT ke-80 RI

Ranperda merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda). 

DPRD Sulawesi Utara menyepakati Ranperda Perubahan APBD 2025 di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Jalan Raya Manado-Bitung, Kelurahan Kairagi Weru, Kecamatan Mapanget, Manado, Rabu (20/8/2025). 

Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Sulawesi Utara, dr Fransiscus Silangen. Ia didampingi Wakil Ketua, Michaela Elsiana Paruntu dan Royke Anter. 

Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus hadir dalam rapat ini. Ia didampingi jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Ranperda Perubahan APBD 2025 disepakati menyusul lima fraksi yang ada kompak menerima rancangan peraturan daerah untuk dibahas ke tahap selanjutnya. 

Adapun pandangan umum Fraksi PDIP dibacakan Pierre Makisanti; Golkar oleh Raski Mokodompit; Demokrat oleh Angelia Weenas. 

Sementara Fraksi Nasdem oleh Seska Budiman dan Fraksi Gerindra oleh Jultje Maringka. 

Ketua DPRD, dr Fransiscus Silangen mengungkapkan, karena lima fraksi sepakat, ranperda itu akan dibahas ke tahap selanjutnya. 

"Karena disepakati, draft ranperda akan dibahas mendetail oleh Banggar DPRD Sulawesi Utara dan TAPD Pemprov Sulut," ujarnya. 

Terkait itu, politisi PDIP asal Nusa Utara ini mengingatkan agar pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2025 tetap menempatkan kepentingan rakyat Sulawesi Utara. 

"Pembahasan ini bukan sekadar angka-angka tapi demi kepentingan publik," jelas Silangen.

Proses Pembentukan:
Ranperda diajukan, dibahas, dan difasilitasi oleh Gubernur (untuk Ranperda Provinsi) atau Kementerian Dalam Negeri (untuk Ranperda Kabupaten/Kota).  

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved