Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPRD Sulut

Dipimpin Royke Anter, RDP Lintas Komisi DPRD Sulut Bersama Warga Sario Minta Hadirkan KPN Manado

RDP lintas komisi ini berlangsung di ruang rapat lantai tiga, DPRD Sulawesi Utara, Rabu (13/8/2025). 

|
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Fernando Lumowa
RAPAT - Rapat dengar pendapat DPRD Sulawesi Utara lintas komisi mendengar aspirasi warga Sario, Wanea Manado terkait masalah tanah eks Egendom Verbonding, Rabu (13/7/2025). RDP lintas komisi ini berlangsung di ruang rapat lantai tiga, DPRD Sulawesi Utara, Kelurahan Kairagi Satu, Kecamatan Mapanget, Kota Manado. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat atau RDP bersama perwakilan masyarakat Kecamatan Sario, Kota Manado.

RDP lintas komisi ini berlangsung di ruang rapat lantai tiga, DPRD Sulawesi Utara, Kelurahan Kairagi Satu, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Rabu (13/8/2025). 

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara Royke Anter dari Partai Demokrat.

Ia didampingi Amir Liputo  dari PKS dan Yongkie Limen dari Partai Golkar. Keduanya dari Komisi III. 

Para warga ini diundang RDP menyusul aksi unjuk rasa yang mereka lakukan di DPRD Sulawesi Utara pada 31 Juli 2025.

Warga mengadukan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Manado Nomor 112 Tahun 2003 dengan objek wilayah eks Egendom Verbonding (EV) Manado yang meliputi wilayah Kecamatan Sario, sebagian Wanea hingga sebagian Bahu Malalayang. 

Egendom Verbonding adalah istilah hukum warisan era kolonial Belanda di Indonesia yang merujuk pada akta perjanjian pengikatan hak milik.

Secara harfiah: egendom artinya hak milik. Sedangkan verbonding, maksudnya pengikatan/perjanjian.

Area dimaksud termasuk lahan eks Wisma Sabang - Cafe Corner 52, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sario, Kecamatan Sario, Kota Manado, Sulut.

Lahan tersebut diklaim milik Junike Kumimbang yang telah bersertifikat hak milik yang dikeluarkan BPN Manado

Reinhard Mamalu SH, Kuasa Hukum Junike Kumimbang, mengatasnamakan peserta RDP mengatakan, sebagian besar warga Sario dan Wanea resah. 

Pasalnya, setiap kali ada Ketua PN Manado yang baru, kasus dengan subjek dan objek yang sama (112/2003) diangkat kembali. 

Paling anyar  bulan lalu ada dari PN Manado yang hendak melakukan eksekusi terhadap putusan atas gugatan yang diajukan atas nama Novie Poluan

"Sasarannya lahan eks Wisma Sabang, eks Corner 52 milik klien kami. Padahal, lahan itu tidak masuk dalam objek gugatan serta Ibu Junike tidak disertakan sebagai tergugat," kata Mamalu. 

Karena itu, warga minta DPRD mempertanyakan keabsahan putusan PN Manado tersebut. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved