Korupsi
Daftar 5 Narapidana Korupsi yang Bebas Penjara Setelah Dapat Remisi, Tak Jalani Penuh Masa Hukuman
Baru-baru ini, terpidana kasus korupsi KTP Elektronik atau E-KTP, Setya Novanto, juga menghirup udara bebas.
Djoko Tjandra merupakan buronan kasus skandal Bank Bali yang berhasil ditangkap di Malaysia pada Juli 2020.
Sebelumnya, Jaksa Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.
Sebagai aparat penegak hukum, keterlibatan Pinangki dalam pelarian buronan korupsi dinilai keterlaluan.
Atas perbuatannya, Jaksa Pinangki dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim.
Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Pinangki Sirna Malasari dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Hal-hal yang memberatkan Pinangki antara lain statusnya sebagai aparat penegak hukum, upayanya menutupi keterlibatan pihak lain dalam perkara serupa, serta keterangannya yang berbelit di persidangan.
Tak terima divonis 10 tahun bui, Pinangki pun mengajukan permohonan banding dan dikabulkan oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Vonis Pinangki yang sebelumnya 10 tahun, kini menjadi 4 tahun. Ia pun hanya menjalani penahanan kurang lebih 2 tahun.
Sebab pada Selasa (6/9/2022), Pinangki Sirna Malasari dinyatakan bebas bersyarat. Mantan jaksa itu tak lagi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten, Masjuno, menyebutkan bahwa Pinangki telah menjalani penahanan selama kurang lebih 2 tahun.
"Kurang lebih 2 tahun. Sama syaratnya juga, disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis," kata Masjuno.
3. Zumi Zola Zulkifli
Zumi Zola baru menjabat sebagai Gubernur Jambi selama 2 tahun ketika tersandung kasus korupsi.
Ia bersama Fachrori Umar dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada 12 Februari 2016.
Mengutip Tribun-Medan.com, pada 2 Februari 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Zumi sebagai tersangka.
Diperiksa KPK, Ini 5 Fakta Dugaan Pemerasan TKA di Kemnaker Era Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah |
![]() |
---|
Daftar 10 Negara Terkorup di Dunia, Ada Negara Besar, Indonesia Tidak Termasuk |
![]() |
---|
Oknum Kades Ini Korupsi Dana BLT Lantaran Kecanduan Judi Online, Segini Kerugian Negara |
![]() |
---|
Indonesia Audit Watch Bocorkan Inisial 2 Artis yang Diduga Kecipratan Hasil Korupsi Harvey Moeis |
![]() |
---|
Fakta 84 Persen dari 1.250 Koruptor di Indonesia Orang Berpendidikan Tinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.