Korupsi
Diperiksa KPK, Ini 5 Fakta Dugaan Pemerasan TKA di Kemnaker Era Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah
KPK telah memanggil dan memeriksa tiga mantan staf khusus dari dua menteri berbeda dalam kasus dugaan Pemerasan TKA di Kemnaker.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami praktik dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Sorotan mengarah pada dua eks Menteri Tenaga Kerja dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yakni Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah.
Berikut 5 fakta terkait kasus ini:
1. Pemeriksaan Staf Khusus Eks Menteri
KPK telah memanggil dan memeriksa tiga mantan staf khusus dari dua menteri berbeda. Mereka adalah Luqman Hakim (staf khusus Hanif Dhakiri), serta Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo (staf khusus Ida Fauziyah).
"Pemeriksaan terhadap beberapa saksi didalami terkait dengan pengetahuannya tentang praktik-praktik pengurusan TKA pada era tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (16/7/2025).
Ketiganya sudah diperiksa dua kali oleh penyidik.
2. Era Hanif dan Ida Jadi Fokus Utama
KPK menyebut nama Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah sebagai pihak yang akan dipanggil untuk diklarifikasi lebih lanjut, karena kasus diduga terjadi dalam masa jabatan mereka—yakni periode 2019 hingga 2024.
"Tentunya pasti akan kita klarifikasi kepada beliau-beliau terkait praktik yang ada di bawahannya," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo.
3. Delapan Orang Telah Jadi Tersangka
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menetapkan delapan tersangka yang sebagian besar berasal dari pejabat internal Kemnaker.
Yakni Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020–2023 Suhartono.
Kemudian Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019–2024 yang kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta & PKK tahun 2024–2025 Haryanto; Direktur PPTKA tahun 2017–2019 Wisnu Pramono.
Selanjutnya Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020–Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024–2025 Devi Anggraeni; Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK tahun 2019–2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019–2024 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA tahun 2021–2025 Gatot Widiartono.
Lalu Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK tahun 2019–2024 Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Daftar 5 Narapidana Korupsi yang Bebas Penjara Setelah Dapat Remisi, Tak Jalani Penuh Masa Hukuman |
![]() |
---|
Daftar 10 Negara Terkorup di Dunia, Ada Negara Besar, Indonesia Tidak Termasuk |
![]() |
---|
Oknum Kades Ini Korupsi Dana BLT Lantaran Kecanduan Judi Online, Segini Kerugian Negara |
![]() |
---|
Indonesia Audit Watch Bocorkan Inisial 2 Artis yang Diduga Kecipratan Hasil Korupsi Harvey Moeis |
![]() |
---|
Fakta 84 Persen dari 1.250 Koruptor di Indonesia Orang Berpendidikan Tinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.