Lipsus Royalti Musik di Manado
Berat Bayar Royalti, Pengusaha UMKM Cafe di Manado Sulut Beralih di Musik AI: Bikin Lagu dari Menu
Rian pemilik Bacerita Cafe di Jalan Sasuit Tubun, Kelurahan Istiqlal, Kecamatan Wenang, Kota Manado mengaku keberatan dengan aturan tersebut.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejumlah pengusaha UMKM di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengeluh dengan aturan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengenai kewajiban bayar royalti musik yang diputar di restoran dan cafe.
Rian pemilik Bacerita Cafe di Jalan Sasuit Tubun, Kelurahan Istiqlal, Kecamatan Wenang, Kota Manado mengaku keberatan dengan aturan tersebut.
Istiqlal adalah salah satu kelurahan di kecamatan Wenang.
Pada 2013, kelurahan ini terpilih sebagai kelurahan terbaik se-kecamatan Wenang dan mewakili Wenang dalam lomba kelurahan terbaik se-kota Manado.
"Sangat berat karena dihargai 120 ribu rupiah per kursi, hitung saja," kata Rian Kamis (14/8/2025).
Di sisi lain, Rian mengakui, cafe tanpa musik ibarat sayur tanpa garam.
Musik diperlukan untuk membawa suasana santai di dalam cafe.
Untuk hal ini, Rian bersiasat.

Ia berencana membuat instrumen lewat AI.
"Saya pakai AI saja," katanya.
Caranya mudah. Sebut dia, dirinya membuat lirik dengan chat GPT.
"Contoh saya minta buatkan lagu untuk menu matcha, vibesnya hangat, romantis dan sejuk, hasilnya
lagu yang bagus," katanya.
Tak sebagus lagu biasa memang.
Tapi ia mengaku akan cukup menghibur pengunjung cafe.
Ketakutan Rian tak berlebihan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.